Yusril Pastikan Evaluasi Kasus Penyadapan, Pergantian KSP Belum Dibahas

Pemerintah memilih memprioritaskan proses hukum setelah tiga personel Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pejabat dan tokoh publik.

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 09:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KONFERENSI PERS. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal di Jakarta. (Istimewa/Redaksi BBI/Jakarta)

KONFERENSI PERS. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal di Jakarta. (Istimewa/Redaksi BBI/Jakarta)

BBI, JAKARTA | Pemerintah belum mengambil langkah politik terkait kemungkinan pergantian Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul terbongkarnya dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur. Saat ini, perhatian pemerintah masih tertuju pada penanganan perkara tersebut melalui jalur hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan belum ada pembicaraan mengenai pergantian pejabat KSP.

“Belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Yusril mengakui penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri memunculkan konsekuensi terhadap posisi KSP. Menurut dia, jabatan tersebut setidaknya perlu diisi oleh pelaksana tugas atau pejabat sementara.

BACA JUGA  Lima Aduan soal Aturan Pencalonan Gibran Masuk DKPP, KPU Siap Beri Penjelasan

Namun, ia belum memberikan kepastian mengenai langkah yang akan ditempuh pemerintah. Yusril meminta publik menunggu perkembangan selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar satu atau dua pihak. Dalam pemaparan perkara di Bareskrim Polri, aktivitas tersebut diduga menjangkau nomor telepon Presiden RI, sejumlah pejabat negara, politikus, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.

Di luar proses hukum, pemerintah juga berencana menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan penyadapan oleh institusi negara.

BACA JUGA  Kapal BBM Terkendala, Pasokan ke SPBU Bali Tersendat

Yusril menyebut evaluasi akan melibatkan sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Koordinasi juga akan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Menurut dia, sejumlah lembaga memang memiliki dasar hukum untuk melakukan penyadapan demi kepentingan penegakan hukum. Badan Narkotika Nasional (BNN), misalnya, mempunyai kewenangan tersebut dalam penanganan perkara narkotika. Kewenangan serupa juga dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri.

Persoalannya, penggunaan perangkat maupun kewenangan tersebut tidak boleh berjalan di luar ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  KPK Belum Pastikan Jadwal Pemeriksaan Nusron Wahid

“Evaluasi supaya tidak disalahgunakan perlu dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Selain ketiganya, penyidik masih mendalami keterlibatan seorang berinisial SU yang hingga kini berstatus sebagai saksi.

Dengan demikian, perkara tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum oleh para tersangka, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola kewenangan penyadapan di lingkungan lembaga negara. (sk/mh)

Facebook Comments Box

Penulis : Galang Martin

Editor : El Farhan

Sumber Berita: barubaruini.com

Follow WhatsApp Channel barubaruini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Akui Kerahkan Personel ke Jakarta, Tujuan Operasi Belum Dijelaskan
Dari Sambo hingga Dugaan Penyadapan Presiden, Ini Catatan Kelam Era Listyo Sigit
MA Tunda Konferensi Pers soal Suket Pendidikan Gibran, Salinan Putusan Belum Diterima
KPK Belum Pastikan Jadwal Pemeriksaan Nusron Wahid
Komdigi Bantah Minta Konten Karhutla Dihapus, Meta Akui Ada Pemblokiran
Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf Usai Senggol Demonstran
Sembilan Nelayan Raas Ditangkap Otoritas Australia, Pemkab Sumenep Minta Bantuan Kemenlu
Bagaimana Enam Aktivis Bisa Lolos dari Pengawasan Polisi di Bundaran HI?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:02 WIB

TNI Akui Kerahkan Personel ke Jakarta, Tujuan Operasi Belum Dijelaskan

Rabu, 4 November 2026 - 09:26 WIB

Yusril Pastikan Evaluasi Kasus Penyadapan, Pergantian KSP Belum Dibahas

Senin, 2 November 2026 - 19:06 WIB

MA Tunda Konferensi Pers soal Suket Pendidikan Gibran, Salinan Putusan Belum Diterima

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:54 WIB

KPK Belum Pastikan Jadwal Pemeriksaan Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Komdigi Bantah Minta Konten Karhutla Dihapus, Meta Akui Ada Pemblokiran

Berita Terbaru