BBI, SUMENEP | Nasib sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang ditangkap otoritas Australia kini menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai menjalin komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengupayakan pemulangan mereka.
Langkah diplomasi tersebut ditempuh karena persoalan ini melibatkan yurisdiksi dua negara. Pemerintah daerah membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat agar penanganan kasus tidak berhenti pada pelaporan administratif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan (Diskan) Sumenep, Moh Ibnu Hajar mengatakan, koordinasi dengan Kemenlu diperlukan untuk menangani persoalan tersebut.
“Ini kami lakukan karena kasus tersebut menyangkut hubungan antarnegara,” kata Ibnu Hajar di Sumenep, Rabu (21/10) siang.
Sembilan nelayan yang dilaporkan ditangkap pada 22 September 2026 itu masing-masing bernama Mupaher, Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi. Mereka diketahui berangkat untuk mencari teripang di perairan Australia.
Informasi penangkapan pertama kali diterima pemerintah desa dari para nelayan. Kepala Desa Tonduk kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Pemkab Sumenep melalui Diskan.
Ibnu Hajar menjelaskan, sebelum menuju perairan Australia, para nelayan terlebih dahulu singgah di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan menuju lokasi pencarian teripang.
“Mereka berangkat dari Pulau Rote pada 15 September dan 22 September sudah ada kabar penangkapan oleh otoritas Australia, karena para nelayan ini memasuki perairan Australia,” ujarnya.
Rentang waktu keberangkatan hingga kabar penangkapan itu membuat keluarga kini menaruh harapan pada upaya pemerintah untuk membantu kepulangan mereka.
Namun, karena penanganannya melibatkan otoritas negara lain, proses tersebut memerlukan komunikasi melalui jalur resmi pemerintah.
Ibnu Hajar mengatakan, Pemkab Sumenep telah mengambil langkah koordinasi dengan Kemenlu. Upaya ini diarahkan untuk membantu penyelesaian persoalan sekaligus membuka jalan bagi pemulangan sembilan nelayan tersebut.
“Karena ini urusan lintas negara, maka Pemkab Sumenep berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait pemulangan nelayan asal Pulau Raas yang ditangkap otoritas Australia ini,” katanya.
Selain berkomunikasi dengan pemerintah pusat, Diskan Sumenep juga telah menyampaikan laporan kepada Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Pemerintah provinsi diminta turut membantu menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat melalui Kemenlu.
Hingga kini, upaya pemerintah daerah berfokus pada koordinasi lintas instansi. Keterlibatan Kemenlu menjadi penting karena langkah lanjutan untuk menangani penangkapan dan mengupayakan kepulangan para nelayan perlu dilakukan melalui mekanisme hubungan antarnegara.
Bagi keluarga di Desa Tonduk, harapan utamanya sederhana: sembilan nelayan tersebut bisa kembali ke kampung halaman dengan selamat. (ef/mh)
Penulis : Galang Martin
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar