BBI, JAKARTA | Sebuah tong plastik berwarna biru menjadi salah satu petunjuk yang kini ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Bukan hanya uang Rp 934 juta di dalamnya, penyidik juga ingin mengetahui alasan uang tersebut disimpan dengan cara demikian.
Tong berisi uang itu ditemukan di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik Hamenang, ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik kini mendalami kemungkinan penggunaan tong tersebut berkaitan dengan upaya menyembunyikan uang agar tidak mudah terdeteksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri cara penyimpanan uang sekaligus mekanisme pengelolaannya, termasuk keterlibatan Hanaku dalam mengatur aliran uang tersebut.
“Tentunya, penyidik akan mendalami penggunaan tong tersebut sebagai wadah uang-uang yang diterima bupati, apakah ada maksud agar tidak terdeteksi atau seperti apa. Termasuk peran adiknya, yang mengelola uang tersebut, keluar-masuknya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, keberadaan tong biru tersebut memiliki arti penting dalam mengungkap perkara, terutama untuk menelusuri asal-usul dan pergerakan uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Dimana Tong tersebut kemudian diamankan oleh tim saat peristiwa tertangkap tangan, dan menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam pengungkapan perkara ini, khususnya berkenaan aliran dan pengelolaan uangnya,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK memperlihatkan tong biru berisi uang Rp 934 juta itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Barang tersebut diamankan dalam rangkaian OTT yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan, ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Ahmad.
Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK menduga Hamenang menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan suap, upah pungut, aktivitas galian C, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Hamenang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK juga mencantumkan ketentuan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo diduga berperan sebagai pemberi suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. KPK juga menerapkan ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain diduga menerima uang, Hamenang juga disangkakan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025.
Dalam dugaan pemberian tersebut, Hamenang dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Adapun Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, yang diduga menjadi pihak penerima dalam perkara terkait pemeriksaan keuangan tersebut, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. KPK juga mencantumkan Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan masih berlangsung. Penelusuran terhadap tong biru dan uang di dalamnya menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (jb/mh)
Penulis : Tony F
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar