BBI, SUMENEP | Dugaan penggelapan dana perjalanan umrah senilai Rp400 juta berujung proses hukum di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, diamankan Satreskrim Polresta Sumenep setelah diduga tidak menyerahkan uang pembayaran 10 calon jemaah kepada pihak travel sesuai kesepakatan.
MIH diamankan di kantor Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi kini melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, menyampaikan bahwa perkara itu berawal dari laporan seorang wiraswasta berinisial MMH pada 15 Mei 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Menurut hasil penyidikan, persoalan bermula pada pertengahan Februari 2025 ketika MMH, yang menjabat komisaris travel umrah PT Al Madina sebagai agen PT Prima Astuti Sejahtera, menjalin komunikasi dengan MIH.
Dalam hubungan tersebut, MIH mendaftarkan 10 orang calon jemaah untuk mengikuti perjalanan umrah. Biaya yang disepakati mencapai Rp40 juta per orang, sehingga keseluruhan dana yang harus dibayarkan berjumlah Rp400 juta.
Sesuai perjanjian, uang dari para calon jemaah itu semestinya diserahkan kepada MMH pada 1 Maret 2025, atau empat hari sebelum keberangkatan yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Maret 2025.
Namun, kewajiban tersebut diduga tidak dipenuhi. Hingga 20 Maret 2025, dana pembayaran para jemaah belum diterima oleh pihak pelapor.
Situasi itu membuat MMH harus mengeluarkan uang pribadi untuk membiayai keberangkatan para jemaah. Langkah tersebut dilakukan agar mereka tetap bisa menunaikan ibadah umrah sesuai jadwal perjalanan.
Akibatnya, MMH mengaku menanggung kerugian sebesar Rp400 juta.
Penyidik menduga MIH telah menerima pembayaran dari para calon jemaah, tetapi tidak meneruskan uang tersebut kepada pihak pelapor sebagaimana yang telah disepakati. Dugaan inilah yang menjadi bagian utama dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara itu. Barang bukti yang diamankan antara lain fotokopi surat pernyataan bertanda tangan MIH serta dua lembar bukti transfer senilai Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.
Atas perkara tersebut, MIH disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi berkas administrasi, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Proses penyidikan juga terus berjalan untuk memenuhi kebutuhan pembuktian perkara.
Polisi turut mencatat MIH sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya. Ketiga laporan itu masing-masing bernomor LP/B/286/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tertanggal 15 Mei 2025, serta LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026.
Meski demikian, setiap laporan tersebut tetap ditangani berdasarkan proses hukum dan pembuktian tersendiri. Status sebagai terlapor dalam perkara lain tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan pembayaran untuk perjalanan ibadah umrah tanpa memastikan kredibilitas penyelenggara. Calon jemaah juga diminta memeriksa legalitas biro perjalanan, meminta tanda terima resmi, dan menyimpan seluruh dokumen transaksi,” kata Bambang, Jumat (16/10).
Kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ef/mh)
Penulis : Achmad Suhalis
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar