Dana Umrah Rp400 Juta Tak Disetor, Pria di Sumenep Jadi Tersangka

Dana dari 10 calon jemaah diduga tak disetorkan ke pihak travel. Polisi mengamankan pria asal Batuan setelah pelapor mengaku merugi Rp400 juta akibat menanggung biaya keberangkatan.

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG BUKTI. Bukti transfer dan surat pernyataan yang diamankan penyidik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan dana umrah senilai Rp400 juta di Sumenep. (Humas Polresta Sumenep/Redaksi BBI/Sumenep)

BARANG BUKTI. Bukti transfer dan surat pernyataan yang diamankan penyidik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan dana umrah senilai Rp400 juta di Sumenep. (Humas Polresta Sumenep/Redaksi BBI/Sumenep)

BBI, SUMENEP | Dugaan penggelapan dana perjalanan umrah senilai Rp400 juta berujung proses hukum di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, diamankan Satreskrim Polresta Sumenep setelah diduga tidak menyerahkan uang pembayaran 10 calon jemaah kepada pihak travel sesuai kesepakatan.

MIH diamankan di kantor Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi kini melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, menyampaikan bahwa perkara itu berawal dari laporan seorang wiraswasta berinisial MMH pada 15 Mei 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Menurut hasil penyidikan, persoalan bermula pada pertengahan Februari 2025 ketika MMH, yang menjabat komisaris travel umrah PT Al Madina sebagai agen PT Prima Astuti Sejahtera, menjalin komunikasi dengan MIH.

BACA JUGA  The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Dalam hubungan tersebut, MIH mendaftarkan 10 orang calon jemaah untuk mengikuti perjalanan umrah. Biaya yang disepakati mencapai Rp40 juta per orang, sehingga keseluruhan dana yang harus dibayarkan berjumlah Rp400 juta.

Sesuai perjanjian, uang dari para calon jemaah itu semestinya diserahkan kepada MMH pada 1 Maret 2025, atau empat hari sebelum keberangkatan yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Maret 2025.

Namun, kewajiban tersebut diduga tidak dipenuhi. Hingga 20 Maret 2025, dana pembayaran para jemaah belum diterima oleh pihak pelapor.

Situasi itu membuat MMH harus mengeluarkan uang pribadi untuk membiayai keberangkatan para jemaah. Langkah tersebut dilakukan agar mereka tetap bisa menunaikan ibadah umrah sesuai jadwal perjalanan.

BACA JUGA  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Akibatnya, MMH mengaku menanggung kerugian sebesar Rp400 juta.

Penyidik menduga MIH telah menerima pembayaran dari para calon jemaah, tetapi tidak meneruskan uang tersebut kepada pihak pelapor sebagaimana yang telah disepakati. Dugaan inilah yang menjadi bagian utama dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara itu. Barang bukti yang diamankan antara lain fotokopi surat pernyataan bertanda tangan MIH serta dua lembar bukti transfer senilai Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.

Atas perkara tersebut, MIH disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi berkas administrasi, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Proses penyidikan juga terus berjalan untuk memenuhi kebutuhan pembuktian perkara.

BACA JUGA  Aduan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Propam Temukan Indikasi Pelanggaran

Polisi turut mencatat MIH sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya. Ketiga laporan itu masing-masing bernomor LP/B/286/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tertanggal 15 Mei 2025, serta LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026.

Meski demikian, setiap laporan tersebut tetap ditangani berdasarkan proses hukum dan pembuktian tersendiri. Status sebagai terlapor dalam perkara lain tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan pembayaran untuk perjalanan ibadah umrah tanpa memastikan kredibilitas penyelenggara. Calon jemaah juga diminta memeriksa legalitas biro perjalanan, meminta tanda terima resmi, dan menyimpan seluruh dokumen transaksi,” kata Bambang, Jumat (16/10).

Kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ef/mh)

Penulis : Achmad Suhalis

Editor : El Farhan

Sumber Berita: barubaruini.com

Follow WhatsApp Channel barubaruini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Propam Temukan Indikasi Pelanggaran
Bayi Ditinggalkan di Kursi Rusak Prenduan Sumenep, Siapa Orang Tuanya?
Dua Kades di Sumenep Terseret Kasus Dugaan Peredaran Sabu
Pengakuan JA Mengarah ke Pria 49 Tahun, Polisi Sita 2,14 Gram Sabu di Sumenep
Belasan Orang Diamankan dalam Penggerebekan Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya
Uang Rp5 Ribu Jadi Awal Terungkapnya Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sumenep
The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:42 WIB

Aduan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Propam Temukan Indikasi Pelanggaran

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Bayi Ditinggalkan di Kursi Rusak Prenduan Sumenep, Siapa Orang Tuanya?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Dua Kades di Sumenep Terseret Kasus Dugaan Peredaran Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Dana Umrah Rp400 Juta Tak Disetor, Pria di Sumenep Jadi Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Pengakuan JA Mengarah ke Pria 49 Tahun, Polisi Sita 2,14 Gram Sabu di Sumenep

Berita Terbaru

PROFIL. Helen Haines, anggota parlemen independen Australia yang mewakili daerah pemilihan Indi di Victoria. Mantan perawat dan peneliti kesehatan masyarakat ini dikenal memperjuangkan integritas politik serta pembentukan lembaga antikorupsi nasional. (Istimewa/Redaksi BBI/Australia)

Internasional

Helen Haines Ditabrak Mobil, PM Australia Duga Serangan Sengaja

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:08 WIB

PROFIL. Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut larangan jilbab dan menghormati kebebasan perempuan Muslim dalam menjalankan keyakinan agamanya. (Istimewa/Redaksi BBI/Jakarta)

Pendidikan

Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab

Selasa, 20 Okt 2026 - 05:33 WIB