BBI, SUMENEP | Dugaan permintaan uang Rp100 juta yang dikaitkan dengan penanganan kasus narkotika jenis sabu kini menjadi perhatian pengawasan internal Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sipropam menyatakan menemukan indikasi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam hasil penyelidikan awal terhadap anggota Polsek Gapura berinisial EH.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti setelah informasi mengenai dugaan permintaan uang beredar melalui sejumlah media daring dan media sosial. Sipropam kemudian mengumpulkan keterangan untuk menelusuri duduk perkara yang dilaporkan masyarakat.
Pemeriksaan awal mencakup klarifikasi terhadap EH dan sejumlah pihak lain yang disebut berkaitan dengan pengaduan. Petugas juga mendalami informasi serta barang bukti yang dinilai relevan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran etik.
Temuan itu masih menjadi bahan pendalaman dan belum menandai berakhirnya proses pemeriksaan. Sipropam akan melanjutkan penanganan melalui prosedur internal kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tahap berikutnya, Sipropam merencanakan gelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan. Forum tersebut akan menjadi bagian dari proses menentukan langkah penanganan selanjutnya,” kata Ardan, Senin (19/10) petang.
Polresta Sumenep menyatakan setiap pengaduan masyarakat harus ditangani secara profesional dan objektif.
Pengawasan internal, menurut institusi tersebut, merupakan bagian penting untuk memastikan anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Di tengah proses yang masih berjalan, masyarakat juga diminta tidak terburu-buru menetapkan kesimpulan.
“Kepolisian menegaskan bahwa hak setiap pihak harus dihormati dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai pemeriksaan selesai,” terangnya.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman dan mekanisme penanganan internal yang ditempuh Sipropam Polresta Sumenep. (ef/mh)
Penulis : Hasan Lintang
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com















Komentar