BBI, TUBAN | Polemik pembacaan ayat Al-Qur’an oleh Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, dalam pembukaan Hari Santri 2026 merembet ke persoalan tanggung jawab keilmuan seorang ulama.
Pengasuh pesantren asal Situbondo, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, bahkan meminta KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatannya.
Desakan itu muncul setelah Gus Lilur menilai terdapat sejumlah kesalahan pelafalan ketika KH Miftachul Akhyar menyampaikan sambutan dalam acara Kick Off Hari Santri 2026 di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban, Minggu (11/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gus Lilur, kekeliruan tersebut bukan sekadar persoalan teknis membaca. Ia menilai beberapa bagian ayat yang dikutip telah mengalami perubahan lafal, susunan kalimat, hingga berpotensi menggeser makna.
“Al-Qur’an bukan puisi yang bisa dibaca mengandalkan perkiraan bunyi atau ingatan tanpa diperiksa kembali,” ujar Gus Lilur, dilansir barubaruini.com pada Selasa (20/10).
Ia menegaskan, kedudukan seseorang di lingkungan keagamaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan ketepatan membaca kitab suci.
Menurut dia, pelafalan Al-Qur’an terikat pada kaidah yang harus dijaga, termasuk oleh tokoh yang memiliki posisi tertinggi dalam organisasi keagamaan.
Gus Lilur Temukan Empat Kekeliruan
Polemik tersebut bermula saat KH Miftachul Akhyar mengutip Surah Al-Fath ayat 29 untuk menggambarkan perkembangan Islam melalui perumpamaan tanaman yang tumbuh semakin kuat.
Gus Lilur kemudian menelaah rekaman kegiatan yang ditayangkan melalui kanal YouTube NU Online. Ia membandingkan pembacaan tersebut dengan teks ayat serta kaidah tajwid dan qiraat.
Dari penelaahannya, Gus Lilur menyebut sedikitnya empat bagian yang dianggap bermasalah.
Pertama, pada rangkaian lafal fa-āzarahu fastaghlaẓa, ia menilai terjadi perubahan pengucapan menjadi fastaqladhahu.
Kedua, ketika ayat tersebut diulang, kata fastawā disebut dilafalkan tanpa didahului kata fastaghlaẓa.
Ketiga, kata sūqihi yang merujuk pada tangkai-tangkai tanaman dinilai berubah menjadi sukbih. Menurut Gus Lilur, pelafalan tersebut tidak membentuk kata dengan makna yang sesuai dalam bahasa Arab.
Keempat, bagian penutup liyaghīẓa bihimul-kuffār disebut berubah menjadi fa yaghidu bihi mulku kuffar. Ia menilai perubahan tersebut merusak susunan kalimat dan menghilangkan makna yang semestinya.
Dalam kajian yang disampaikannya, Gus Lilur mengategorikan kesalahan itu sebagai lahn jalī, yakni kekeliruan pelafalan yang nyata dan dapat memengaruhi struktur maupun arti kata. Kategori ini berbeda dari lahn khafī, yang berkaitan dengan kesalahan halus dalam penerapan kaidah tajwid.
“Yang terjadi di Tuban bukan sekadar satu lahn jalī, melainkan empat kesalahan dalam satu potongan ayat pendek,” tutur Gus Lilur.
Penilaian tersebut menjadi dasar bagi Gus Lilur untuk menyampaikan kritik terbuka terhadap Rais Aam PBNU. Meski demikian, penilaiannya merupakan pandangan Gus Lilur atas rekaman yang ia telaah, bukan kesimpulan dari pemeriksaan independen yang disebutkan dalam keterangannya.
Persoalan Marwah Jabatan Rais Aam
Gus Lilur menyatakan kritiknya tidak ditujukan untuk menyerang pribadi KH Miftachul Akhyar. Ia menganggap koreksi terhadap pelafalan ayat merupakan bagian dari tanggung jawab ilmiah sekaligus upaya menjaga tradisi keilmuan pesantren.
Baginya, penghormatan kepada ulama tidak berarti menutup ruang evaluasi. Ketepatan dalam membaca kitab suci, menurut dia, tetap harus menjadi perhatian sekalipun pembacanya memiliki kedudukan tinggi di tengah umat.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan Rais Aam PBNU mempunyai posisi penting sebagai salah satu rujukan keagamaan bagi para kiai dan warga Nahdlatul Ulama di Indonesia.
Gus Lilur mengaitkan kehormatan jabatan tersebut dengan rekam jejak para ulama terdahulu yang pernah mendudukinya, antara lain Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, KH Abdul Wahab Chasbullah, dan KH Bisri Syansuri.
Atas dasar itu, ia menilai pengunduran diri merupakan pilihan yang patut dipertimbangkan KH Miftachul Akhyar demi menjaga wibawa kelembagaan dan kepercayaan umat.
“Mundur bukan bentuk hukuman, melainkan cara seorang alim menjaga kehormatan posisi yang didudukinya. Dalam situasi seperti sekarang, mundur justru lebih memuliakan beliau daripada bertahan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, uraian tersebut memuat kritik dan desakan yang disampaikan Gus Lilur. Belum terdapat keterangan dari KH Miftachul Akhyar maupun PBNU mengenai tanggapan mereka atas tudingan kesalahan pelafalan dan tuntutan pengunduran diri tersebut. (sr/mh)
Penulis : Hasan Lintang
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar