BBI, POLITIK | Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melepaskan jabatannya kini mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Sebanyak 150 guru besar dari berbagai perguruan tinggi menyampaikan surat terbuka berisi imbauan moral yang dinilai menjadi tekanan serius bagi Gibran.
Jurnalis senior Hersebuno Arief menilai, langkah Forum Guru Besar Indonesia tersebut tidak bisa dipandang sebagai suara biasa. Keterlibatan para akademisi dalam persoalan ini menunjukkan bahwa polemik mengenai posisi Gibran telah merambah ranah etika dan tanggung jawab publik.
Dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya, Hersebuno Point, ia menyebut posisi Gibran semakin sulit karena desakan pengunduran diri muncul dari berbagai kalangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tetapi sebenarnya tanpa ada putusan politik, tanpa ada putusan langkah upaya hukum lebih lanjut. Posisi Gibran itu sebenarnya sudah tidak signifikan karena desakan mundur datang dari berbagai penjuru,” kata Hersebuno, dikutip barubaruini.com, Rabu (21/10/2026).
Menurut Hersebuno, surat terbuka yang ditandatangani 150 guru besar itu memiliki bobot tersendiri. Para akademisi tersebut tidak menggunakan tekanan politik secara terbuka, melainkan menyampaikan keberatan melalui pendekatan moral.
“Dan kali ini tidak main-main, karena datang desakan dalam bahasa halusnya,” paparnya.
Ia menambahkan, para penandatangan surat berasal dari beragam perguruan tinggi di Indonesia. Bahkan, sejumlah profesor asal Indonesia yang mengajar di luar negeri turut terlibat dalam penyusunan maupun penandatanganan surat tersebut.
“Dari 150 orang guru besar kalau kita lihat nama-namanya itu dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia,” tuturnya.
“Bahkan ada juga professor dari Indonesia yang mengajar di luar negeri ikut menandatangani bahkan menjadi inisiator,” sebutnya.
Hersebuno juga mengingatkan bahwa surat yang disampaikan pada Senin, 19 Oktober 2026, memperlihatkan keterlibatan langsung kalangan akademisi dalam perdebatan mengenai jabatan wakil presiden.
“Hari Senin tanggal 19 Oktober 2026, 150 orang itu mengirim surat terbuka kepada Wakil Preside, Gibran Rakabuming Raka,” sambungnya.
“Jadi kalau kita simak ini enggak bisa dianggap main-main karena sekarang para guru besar sudah turun gelanggang begitu,” terangnya.
Putusan MK Jadi Pangkal Keprihatinan
Surat terbuka tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyinggung persoalan dokumen ijazah dalam sengketa hasil pemilihan presiden.
Dalam surat itu, Forum Guru Besar Indonesia menyatakan bahwa MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi karena persoalan kedudukan hukum pemohon atau legal standing serta batasan prosedural. Forum juga merujuk pada pertimbangan bahwa hakim konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai keabsahan dokumen pendidikan luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat ketika pendaftaran pemilihan presiden.
Forum menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek hukum formal. Mereka memandangnya sebagai masalah etika yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Fakta hukum yang terungkap di lembaga peradilan tertinggi konstitusi ini membawa implikasi moral dan etis yang teramat berat bagi jalannya roda pemerintahan,” tulis Forum Guru Besar Indonesia dalam surat terbuka yang dikutip Selasa (20/10/2026).
Tiga Persoalan yang Disorot Akademisi
Dalam dokumen tersebut, para guru besar mengemukakan tiga hal yang menjadi dasar keprihatinan mereka.
Pertama, persoalan keteladanan dan etika pejabat negara. Forum berpandangan bahwa persyaratan pendidikan merupakan bagian mendasar dalam proses pencalonan. Mereka menilai persoalan keabsahan dokumen perlu dilihat dari prinsip kejujuran, kepatutan, dan tanggung jawab moral.
Mereka juga merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, terutama mengenai pentingnya perilaku etis bagi penyelenggara negara.
Kedua, dampak terhadap dunia pendidikan. Para akademisi mempertanyakan bagaimana lembaga pendidikan dapat menanamkan nilai integritas, kejujuran akademik, dan kepatuhan terhadap hukum apabila persoalan administrasi pejabat tertinggi negara terus menjadi polemik.
Ketiga, konsekuensi politik bagi pemerintahan dan stabilitas nasional. Menurut forum, persoalan legitimasi moral yang tidak terselesaikan berpotensi menggerus kredibilitas pemerintah, baik di dalam negeri maupun di mata masyarakat internasional.
Mereka berharap pemerintah dapat menjalankan agenda keadilan dan kesejahteraan rakyat tanpa terus dibayangi persoalan kepercayaan publik.
Gibran Diminta Mundur Secara Sukarela
Atas dasar pertimbangan tersebut, Forum Guru Besar Indonesia meminta Gibran mengambil keputusan dengan mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden.
Forum memandang pengunduran diri sukarela sebagai langkah yang dapat meredakan polemik sekaligus menjaga kehormatan konstitusi dan etika kehidupan bernegara.
“Dengan ini kami menghimbau dan mendesak Saudara Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengambil langkah kesatria dan berjiwa besar dengan menyatakan Mengundurkan Diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Langkah pengunduran diri secara sukarela tidak akan mengecilkan arti keberadaan Saudara, melainkan akan dicatat oleh sejarah sebagai sebuah pengorbanan politik yang terhormat demi menyelamatkan marwah konstitusi serta etika berbangsa dan bernegara di negeri tercinta Indonesia,” tulis forum dalam suratnya.
Surat tersebut juga ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Prabowo diminta memandang persoalan ini sebagai ujian terhadap komitmen menjaga integritas birokrasi tertinggi, sedangkan Jokowi diharapkan turut memberikan pandangan yang dinilai bijaksana bagi masa depan demokrasi Indonesia.
“Kami berterima kasih atas pengabdian Saudara selama ini. Semoga bermanfaat bagi bangsa dan negara. Kami juga mengetuk pintu hati Presiden Prabowo Subianto untuk melihat persoalan ini bukan sekadar dinamika politik, melainkan ujian pertama atas komitmen Presiden mencegah cacat moral di birokrasi tertinggi. Begitu pula kepada Saudara Joko Widodo, kami berharap kearifan dan kebijaksanaan Saudara sebagai seorang negarawan untuk ikut memberikan pandangan yang jernih demi menyelamatkan kehormatan keluarga sekaligus masa depan sejarah demokrasi Indonesia. Demikian “Himbauan Moral” ini kami sampaikan,” sebutnya.
Jakarta, 19 Oktober 2026
Hormat kami,
Forum Guru Besar Indonesia
Surat itu ditandatangani atas nama para inisiator, antara lain Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Ganjar Kurnia, Prof. Idrus Paturusi, Prof. Nuhfil Hanani, Prof. M. Nasih, Prof. Amran Razak, Prof. La Ode M. Aslan, Prof. Rochmat Wahab, Prof. Connie Rahakundini Bakrie, Prof. Nandang Sutrisno, Prof. Fathul Wahid, dan Prof. Lukman Hakim.
Daftar penandatangan juga mencantumkan puluhan akademisi dari berbagai bidang keilmuan, di antaranya Prof. Denny Indrayana, Prof. Heru Susetyo, Prof. Imam Suprayogo, Prof. Suparman Marzuki, Prof. Takdir Rahmadi, Prof. Unti Ludigdo, dan Prof. Zainal Muttaqi.
Surat terbuka itu turut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo. Bagi Hersebuno, keterlibatan para guru besar menjadi penanda bahwa polemik mengenai Gibran kini tidak hanya diperbincangkan dalam arena politik, tetapi juga telah menjadi bahan perdebatan di lingkungan akademisi.
Meski demikian, desakan pengunduran diri tersebut merupakan sikap moral dan politik yang disampaikan para penandatangan surat, bukan keputusan hukum yang dengan sendirinya memberhentikan wakil presiden. (gb/mh)
Penulis : Hasan Lintang
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar