BBI, JAKARTA | Aksi enam aktivis Greenpeace yang berhasil mencapai puncak Patung Selamat Datang di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026, menyisakan pertanyaan tentang pengawasan di salah satu titik paling ramai di Ibu Kota.
Keberhasilan mereka memanjat monumen tersebut hingga membentangkan spanduk protes menjadi perhatian, terlebih terdapat pos polisi di sekitar kawasan yang biasa digunakan untuk memantau aktivitas masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung belum membeberkan secara rinci bagaimana enam orang itu bisa mencapai bagian tertinggi patung. Ia hanya menjelaskan bahwa air mancur di Bundaran HI telah beroperasi sejak malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak malam dan ini adalah aktivitas yang memang air mancurnya itu hidup. Dan, ini bagian dari kegiatan di Bundaran HI yang menggunakan air mancur,” kata Reynold di lokasi kejadian, Selasa, (20/10).
Enam aktivis tersebut terdiri atas empat laki-laki dan dua perempuan. Mereka memanfaatkan area kolam air mancur untuk memanjat patung yang menjadi salah satu penanda ikonik Jakarta itu.
Namun, hingga kini belum ada keterangan terperinci mengenai bagaimana aksi tersebut berlangsung tanpa terdeteksi sebelum para aktivis mencapai puncak. Polisi berencana menelusuri rekaman kamera pengawas untuk memastikan waktu kedatangan hingga proses mereka memanjat monumen.
“Makanya di sini, pada saat melakukan hal tersebut sangat dimungkinkan mereka naik pada jam berapa itu akan dilakukan pemeriksaan dari CCTV untuk lebih lanjut,” jelas Reynold.
Setelah keenam aktivis berada di atas patung, operasional air mancur Bundaran HI dihentikan. Para aktivis kemudian dievakuasi dari lokasi.
Petugas Unit Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya memberikan penanganan medis setelah proses evakuasi. Mereka selanjutnya dibawa ke klinik Biddokkes Polda Metro Jaya untuk memperoleh perawatan lanjutan.
“Keenam orang tersebut saat ini mendapat perawatan intensif, langsung dibawa ke klinik Biddokkes Polda Metro Jaya,” tutur Reynold.
Polisi menyatakan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kendati demikian, kegiatan tersebut harus memperhatikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta aturan hukum yang berlaku.
Reynold juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan lokasi ketika menyampaikan aspirasi, khususnya di kawasan yang memiliki perlindungan khusus.
Patung Selamat Datang sendiri berstatus sebagai struktur cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024.
“Tentu hal ini menjadi kewajiban kita bersama untuk dapat menjaga, dapat merawat tanpa mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Penelusuran CCTV diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai rangkaian aksi tersebut, termasuk bagaimana enam aktivis Greenpeace bisa memanjat patung di tengah keberadaan fasilitas pengawasan di kawasan Bundaran HI. (bi/mh)
Penulis : Tony F
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar