BBI, JAKARTA | Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum diikuti penjelasan resmi dari lembaga peradilan tertinggi tersebut. MA justru membatalkan agenda konferensi pers yang semula disiapkan untuk merespons perkara itu.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan pembatalan agenda tersebut pada Senin (2/11). Ia menyebut konferensi pers ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
“Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Andi, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum diterimanya salinan resmi putusan menjadi alasan MA belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh. Menurut Andi, Biro Hukum dan Humas belum memiliki dokumen yang diperlukan untuk menyampaikan informasi secara menyeluruh kepada publik.
Padahal, amar putusan kasasi perkara Nomor 742 K/TUN/2026 telah memuat sejumlah keputusan penting. Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan H. M. Subhan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Ada empat poin utama dalam putusan tersebut. Pertama, MA menerima seluruh gugatan penggugat. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Poin terakhir, tergugat diwajibkan membayar biaya perkara.
Amar putusan itu juga menegaskan bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi sekaligus mengadili sendiri perkara tersebut.
“Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA dalam perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sebagaimana tercantum di laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10).
Perkara kasasi tersebut diperiksa majelis hakim yang dipimpin Prof Yulius. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein.
Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10), MK turut membahas persoalan persyaratan pendidikan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, ataupun diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Persyaratan pendidikan itu sendiri tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski demikian, MK tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menilai permohonan tersebut sudah tidak tepat lagi diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, Gibran bukan lagi berstatus calon wakil presiden setelah proses pemilihan selesai.
MK menjelaskan, status pencalonan berakhir ketika pasangan terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024. Peristiwa itu sekaligus menjadi penanda berakhirnya seluruh tahapan Pilpres 2024.
Lebih jauh, MK berpandangan bahwa persoalan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan ijazah setingkat SMA merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden sesuai ketentuan UUD NRI 1945.
Dengan demikian, putusan MA dan pertimbangan MK berada dalam dua jalur hukum berbeda. MA memutus gugatan terhadap keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, sedangkan MK menilai batas kewenangannya dalam perkara sengketa hasil pemilu. (fj/mh)
Penulis : Achmad Suhalis
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar