MA Tunda Konferensi Pers soal Suket Pendidikan Gibran, Salinan Putusan Belum Diterima

MA beralasan belum menerima salinan putusan kasasi yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

- Penulis

Senin, 2 November 2026 - 19:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DILANTIK. Gibran Rakabuming Raka saat mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, 20 Oktober 2024. (Istimewa/Redaksi BBI/Jakarta)

DILANTIK. Gibran Rakabuming Raka saat mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, 20 Oktober 2024. (Istimewa/Redaksi BBI/Jakarta)

BBI, JAKARTA | Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum diikuti penjelasan resmi dari lembaga peradilan tertinggi tersebut. MA justru membatalkan agenda konferensi pers yang semula disiapkan untuk merespons perkara itu.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan pembatalan agenda tersebut pada Senin (2/11). Ia menyebut konferensi pers ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

“Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Andi, Senin (2/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum diterimanya salinan resmi putusan menjadi alasan MA belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh. Menurut Andi, Biro Hukum dan Humas belum memiliki dokumen yang diperlukan untuk menyampaikan informasi secara menyeluruh kepada publik.

Padahal, amar putusan kasasi perkara Nomor 742 K/TUN/2026 telah memuat sejumlah keputusan penting. Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan H. M. Subhan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

BACA JUGA  BHC Sumenep Berlindung di Balik SOP, Zamrud Khan Ragukan Objektivitas Investigasi Internal RS

Ada empat poin utama dalam putusan tersebut. Pertama, MA menerima seluruh gugatan penggugat. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Poin terakhir, tergugat diwajibkan membayar biaya perkara.

Amar putusan itu juga menegaskan bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi sekaligus mengadili sendiri perkara tersebut.

“Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA dalam perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sebagaimana tercantum di laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10).

Perkara kasasi tersebut diperiksa majelis hakim yang dipimpin Prof Yulius. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein.

BACA JUGA  Oleh-oleh Haji Jadi Rebutan Pasar, Menhaj Bidik UMKM Lokal

Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10), MK turut membahas persoalan persyaratan pendidikan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, ataupun diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Persyaratan pendidikan itu sendiri tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah menilai permohonan tersebut sudah tidak tepat lagi diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, Gibran bukan lagi berstatus calon wakil presiden setelah proses pemilihan selesai.

BACA JUGA  Pengakuan JA Mengarah ke Pria 49 Tahun, Polisi Sita 2,14 Gram Sabu di Sumenep

MK menjelaskan, status pencalonan berakhir ketika pasangan terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024. Peristiwa itu sekaligus menjadi penanda berakhirnya seluruh tahapan Pilpres 2024.

Lebih jauh, MK berpandangan bahwa persoalan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan ijazah setingkat SMA merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden sesuai ketentuan UUD NRI 1945.

Dengan demikian, putusan MA dan pertimbangan MK berada dalam dua jalur hukum berbeda. MA memutus gugatan terhadap keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, sedangkan MK menilai batas kewenangannya dalam perkara sengketa hasil pemilu. (fj/mh)

Facebook Comments Box

Penulis : Achmad Suhalis

Editor : El Farhan

Sumber Berita: barubaruini.com

Follow WhatsApp Channel barubaruini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Belum Pastikan Jadwal Pemeriksaan Nusron Wahid
Komdigi Bantah Minta Konten Karhutla Dihapus, Meta Akui Ada Pemblokiran
Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf Usai Senggol Demonstran
Sembilan Nelayan Raas Ditangkap Otoritas Australia, Pemkab Sumenep Minta Bantuan Kemenlu
Bagaimana Enam Aktivis Bisa Lolos dari Pengawasan Polisi di Bundaran HI?
Kapolri Rombak Pimpinan Dirtipideksus Bareskrim, Ade Safri Dipindah
Setkab Rayakan HUT ke-75 Prabowo, Titip Harapan untuk Masa Depan Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Rp148 Miliar di BNPB, Adik Kepala Badan Terseret

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:06 WIB

MA Tunda Konferensi Pers soal Suket Pendidikan Gibran, Salinan Putusan Belum Diterima

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:54 WIB

KPK Belum Pastikan Jadwal Pemeriksaan Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Komdigi Bantah Minta Konten Karhutla Dihapus, Meta Akui Ada Pemblokiran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf Usai Senggol Demonstran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Sembilan Nelayan Raas Ditangkap Otoritas Australia, Pemkab Sumenep Minta Bantuan Kemenlu

Berita Terbaru

PROFIL. Wakil Sekretaris Jenderal MAKN, RBMS Hadi Pradipta atau Gus Hadi, saat menyampaikan amanat sebagai pembina upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep di SDN Pangarangan 1. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak para siswa meneladani nilai keilmuan dan kepemimpinan raja-raja Sumenep. (Istimewa/Redaksi BBI/Sumenep)

Daerah

Jejak Keraton Sumenep Jadi Bagian Pendidikan di Sekolah

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:10 WIB