BBI, JAKARTA | Penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menyasar korporasi. Polri menetapkan 11 perusahaan sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan yang berstatus penanaman modal asing (PMA).
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan tersebut seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam.
“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi, Rabu malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, Polri belum membuka identitas perusahaan yang terseret dalam perkara tersebut. Kapolri menyatakan informasi mengenai korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
“Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” ujar Suyudi.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana karhutla.
Sebelumnya, polisi telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam keterangannya pada Senin (19/10), Suyudi mengatakan penyidik masih mendalami berbagai alat bukti untuk mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Proses penetapan tersangka, menurut dia, dilakukan setelah kebutuhan pembuktian dalam penyidikan terpenuhi. Saat itu, Kapolri menyebut pengumuman tersangka ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat.
Polri juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana tidak hanya dikenakan kepada perusahaan sebagai badan hukum.
Pemilik usaha hingga pemegang saham dapat ikut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan dan tanggung jawab mereka dalam perkara karhutla.
“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” kata Suyudi.
Dengan langkah tersebut, penyidikan karhutla turut menelusuri tanggung jawab pihak-pihak di balik operasional perusahaan.
Namun, identitas 11 korporasi yang telah berstatus tersangka masih menunggu penjelasan resmi dari Polri. (jp/mh)
Penulis : Galang Martin
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar