BBI, JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah pendidikan luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan tuntutan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pejabat negara.
Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menilai persoalan itu tidak semestinya dianggap selesai hanya karena proses hukum telah berjalan. Menurut dia, dugaan pelanggaran aturan tetap perlu dievaluasi, termasuk melalui jalur etik dan moral.
Komarudin menegaskan, parlemen memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Apalagi, DPR memperoleh mandat sekaligus dukungan anggaran negara untuk menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam konteks pengawasan, saya waktu itu ngomong masa pejabat tinggi negara melanggar aturan tidak ada sanksi etik dan moral? Kalau tidak ya mengundurkan diri, toh. Kalau tidak, proses di fraksi DPR,” ujar Komarudin saat ditemui di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak ditarik menjadi konflik personal. Bagi Komarudin, perdebatan mengenai persyaratan pendidikan pejabat publik seharusnya ditempatkan dalam kerangka kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab kepada negara.
Ia mengaku telah menerima surat dari sejumlah guru besar yang meminta Gibran mengundurkan diri. Komarudin memandang aspirasi tersebut sebagai bentuk kepedulian kalangan akademisi terhadap kehidupan bernegara, bukan semata-mata ekspresi permusuhan terhadap individu tertentu.
“Jadi itu tidak perlu harus disuruh. Saya ada dapat juga surat guru besar, ya? Guru-guru besar, sudah dapat? Yang minta untuk mengundurkan diri. Itu kan penyampaian mereka sebagai pertanggungjawaban mereka kepada kecintaan mereka kepada negara itu,” ucap Komarudin.
Menurut dia, berjalannya suatu proses tidak serta-merta menghapus persoalan apabila memang terdapat pelanggaran yang harus diperbaiki.
Karena itu, ia meminta publik tidak menyederhanakan polemik tersebut dengan alasan bahwa jabatan sudah telanjur diduduki atau tahapan telah dilalui.
“Orang bilang, ‘Oh ini kan…’, kalau orang yang otaknya di bawah rata-rata pasti bilang, ‘Ah ini kan sudah jadi kok.’ Iya, sekarang kamu kalau apa… biar proses sudah dilaksanakan sudah berjalan, tapi pelanggaran ya tetap pelanggaran, makanya harus dibenahi,” pungkasnya.
Pernyataan Komarudin menempatkan persoalan ini pada pentingnya akuntabilitas pejabat publik. Ia mendorong agar fungsi pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban tetap menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap aturan, terlepas dari proses yang telah berlangsung. (kl/mh)
Penulis : Tony F
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar