BBI, JAKARTA | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar fatwa ekonomi dan keuangan syariah tidak sekadar menjadi rujukan normatif, tetapi diterapkan secara nyata dalam aktivitas bisnis dan pembangunan ekonomi masyarakat.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pemahaman yang seragam terhadap fatwa menjadi salah satu kunci untuk memastikan kegiatan industri keuangan berjalan sesuai prinsip syariah.
Karena itu, sosialisasi perlu menjangkau Dewan Pengawas Syariah (DPS), pelaku usaha, industri keuangan, hingga otoritas terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pesan tersebut disampaikan Ni’am dalam Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dalam agenda itu, terdapat empat fatwa terbaru Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjadi materi pembahasan. Keempatnya menyentuh sejumlah sektor, mulai dari perdagangan emas hingga instrumen investasi berbasis syariah.
Fatwa tersebut meliputi Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsip Syariah; Nomor 167/DSN-MUI/IX/2026 tentang Rahn dan Produk Rahn; Nomor 168/DSN-MUI/IX/2026 tentang Jual Beli Emas Fisik Secara Digital; serta Nomor 169/DSN-MUI/IX/2026 tentang Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) dengan Mekanisme Penerbitan Surat Berharga Syariah.
Ni’am yang juga menjabat Wakil Ketua DSN-MUI menegaskan, keberadaan fatwa perlu diikuti pemahaman yang memadai dari pihak-pihak yang menjalankan maupun mengawasi kegiatan usaha.
“Ini momentum untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa terbaru Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia kepada stakeholders utama, yang pertama kepada Dewan Pengawas Syariah agar ini dijadikan pedoman di dalam pengawasan kegiatan di industri keuangan tempat dia ditugaskan,” ujar Ni’am.
Menurut dia, DPS memiliki peran penting dalam memastikan aktivitas industri keuangan yang menjadi wilayah pengawasannya tetap sejalan dengan ketentuan syariah. Namun, penerapan fatwa tidak cukup hanya mengandalkan fungsi pengawasan. Pelaku usaha juga harus menjadikannya sebagai landasan ketika merancang dan mengembangkan produk.
“Kemudian yang kedua, ini juga sosialisasi kepada pelaku usaha, kepada industri dan juga kepada otoritas agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman di dalam mendesain produk agar patuh pada syariah, khususnya fatwa-fatwa di Dewan Syariah Nasional,” jelasnya.
Ia menerangkan, penetapan fatwa di bidang syariah merupakan kewenangan MUI. Dalam pelaksanaannya, MUI memberikan mandat kepada DSN-MUI untuk membahas dan menetapkan fatwa yang berkaitan dengan ekonomi, keuangan, serta bisnis syariah.
Lebih jauh, Ni’am memandang Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 sebagai ruang untuk memperkuat kerja sama antara ulama dan umara atau unsur pemerintahan dan otoritas publik.
Baginya, fatwa ekonomi syariah semestinya memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar menjadi pedoman kepatuhan.
Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat perekonomian sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Pertemuan Ijtima’ Sanawi ini adalah satu momentum untuk memperkokoh konsolidasi dan juga sinergi antara ulama dan umara di dalam mengoptimalkan daya dukung agama untuk mewujudkan kemaslahatan,” ujarnya.
Ni’am menekankan pentingnya menghubungkan ketentuan keagamaan dengan praktik ekonomi yang memberikan manfaat langsung bagi publik.
Dengan pendekatan tersebut, fatwa diharapkan tidak berhenti sebagai aturan tertulis, melainkan menjadi pijakan bagi pengembangan kegiatan ekonomi yang lebih berkeadilan.
“Apa yang saya sebut sebagai minal fatwa ilal harakah, dari fatwa yang bersifat normatif keagamaan menuju gerakan di dalam mendorong akselerasi ekonomi masyarakat untuk mewujudkan kemaslahatan publik,” imbuhnya.
Ia menyebut kolaborasi tersebut perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk MUI, DSN-MUI, DPS, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masing-masing memiliki peran dalam membangun ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang tidak hanya memenuhi ketentuan agama, tetapi juga mendukung agenda pembangunan nasional.
“Karena itu, kita perlu berbaris membangun satu shaf untuk merumuskan satu gerakan bersama yang bersifat sinergis,” katanya.
Ni’am berharap sinergi ulama dan otoritas dapat mempercepat pembangunan nasional melalui integrasi nilai-nilai keagamaan dalam kegiatan ekonomi.
Dengan begitu, perkembangan industri keuangan syariah diharapkan berjalan seiring dengan upaya memperluas kemaslahatan publik dan mewujudkan keadilan sosial. (jg/mh)
Penulis : Galang Martin
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar