BBI, SUMENEP | Informasi warga menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam operasi yang berlangsung Senin (2/11/2026) malam itu, Polsek Sapeken mengamankan dua pemuda berinisial RAP (24) dan AIK (23). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Pagerungan Besar.
Pengungkapan tersebut bermula saat personel Polsek Sapeken melakukan patroli rutin sekitar pukul 22.30 WIB. Di tengah kegiatan, polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke rumah milik RAP. Ketika melakukan pemantauan, polisi melihat seseorang keluar dari rumah tersebut. Upaya pengejaran sempat dilakukan, tetapi orang itu berhasil menghilang dari pantauan petugas.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Di ruang tamu, polisi menemukan tiga poket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di atas meja kerja.
Saat dikonfrontasi dengan temuan tersebut, RAP mengakui barang itu merupakan miliknya. Ia juga menyebut AIK sebagai orang yang memasok narkotika tersebut.
Berbekal keterangan itu, polisi memperluas penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, AIK mendatangi rumah RAP. Kedatangannya justru berujung pada penangkapan setelah petugas mendapati dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dari penggeledahan badan, polisi menemukan empat poket plastik klip berisi diduga sabu di saku celana kanan AIK.
Dengan demikian, total sembilan poket diduga sabu berhasil diamankan dari kedua pemuda tersebut.
Barang bukti yang disita dari RAP meliputi tiga poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram. Polisi juga mengamankan ponsel Infinix warna hitam, plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, alat isap atau bong, korek api, serta uang tunai Rp1 juta.
Sementara dari AIK, petugas menyita empat poket sabu dengan berat bersih 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram. Selain itu, terdapat satu unit Samsung Galaxy A04s warna pink dan sebuah sarung kacamata hitam.
Kedua pemuda tersebut berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris mengatakan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika.
Ia menilai keterlibatan warga menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” pesannya, Selasa (3/11).
Wijono juga meminta masyarakat tidak menutup mata apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ef/mh)
Penulis : Hasan Lintang
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar