BBI, SUMENEP | Dugaan persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berujung pada penetapan tersangka.
Satreskrim Polresta Sumenep menetapkan MFH (20), warga Kecamatan Talango, setelah menindaklanjuti laporan yang masuk pada 5 Mei 2026.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kasus ini mencuat setelah ibu korban mengetahui anaknya mengalami keterlambatan menstruasi. Pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan menunjukkan hasil positif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban kemudian dibawa menjalani pemeriksaan ke dokter kandungan pada Mei 2026. Dari pemeriksaan tersebut, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.
Dalam keterangannya kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024.
Peristiwa terakhir, menurut pengakuan korban, terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Talango.
Untuk mendukung proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, penyidik masih melanjutkan penanganan kasus dengan melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa tersangka.
Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempersiapkan tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sumenep menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengikuti prosedur hukum.
“Karena korban masih berusia di bawah umur, kepolisian memastikan identitas dan informasi pribadinya tidak dipublikasikan untuk menjaga hak serta kondisi psikologis korban,” kata Bambang, Minggu (25/10).
Masyarakat turut diimbau agar tidak menyebarkan informasi yang berpotensi mengungkap identitas korban, baik secara langsung maupun melalui petunjuk lain yang dapat mengarah pada jati dirinya.
Polisi meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut hingga prosesnya berlanjut sesuai ketentuan hukum. (ef/mh)
Penulis : Achmad Suhalis
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar