BBI, JAKARTA | Kepastian pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggantung.
Meski beredar informasi pemanggilan dijadwalkan pada Rabu, 28 Oktober 2026, lembaga antirasuah itu belum mengonfirmasi tanggal pemeriksaan tersebut.
KPK menyatakan pemanggilan saksi dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari keterbukaan penanganan perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi mengenai pemanggilan saksi akan diumumkan ketika waktunya tiba.
“Terkait pemanggilan setiap saksi, kami tentu akan sampaikan pada waktunya dan kami akan share, ya, ke teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini yang kami tempuh ya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Menurut Budi, penyidik masih mempertimbangkan rencana pemanggilan terhadap Nusron. Karena itu, KPK belum memberikan kepastian mengenai waktu pemeriksaan berikutnya.
“Saat ini untuk pemanggilan terhadap Saudara NW, semuanya masih dipertimbangkan oleh penyidik. Jadi, dua alasan penjadwalan pemanggilan sebelumnya, nanti jika sudah ada pemanggilan, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman,” ujarnya.
Nusron dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menteri ATR/BPN itu sebelumnya telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Situasi tersebut membuat rencana pemanggilan ketiga menjadi perhatian, terutama terkait kepastian kehadirannya di hadapan penyidik.
Informasi mengenai jadwal pemeriksaan pada Rabu, 28 Oktober 2026, sebelumnya disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia mengaku memperoleh kabar bahwa surat panggilan ketiga telah dikirimkan kepada Nusron.
“Diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026. Nah, semoga Nusron Wahid hadir,” kata Boyamin.
Boyamin berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut agar penyidik dapat melanjutkan proses pengusutan perkara.
Ia juga meminta KPK mengambil tindakan lebih tegas apabila sang menteri kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima.
Salah satu langkah yang didorong Boyamin ialah penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum apabila syaratnya terpenuhi.
Ia juga menyinggung pentingnya memastikan tidak ada pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.
Namun, Boyamin menegaskan anggapannya mengenai kemungkinan adanya perlindungan terhadap Nusron bukanlah kepastian mengenai intervensi pihak tertentu.
“Mudah-mudahan ini pertanda baik bahwa Pak Nusron Wahid tidak dilindungi lagi. Ya itu kalau ada yang melindungi lho ya, dan saya yakin sebenarnya tidak ada yang melindungi, hanya versi saya hanya KPK tampaknya perlu hati-hati gitu,” ujar Boyamin.
Hingga kini, kepastian pemanggilan ketiga Nusron masih menunggu keputusan penyidik KPK. Publik pun menanti apakah pemeriksaan yang disebut-sebut berlangsung pada Rabu tersebut benar-benar terlaksana. (gl/mh)
Penulis : Tony F
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar