Bareskrim Ungkap Awal Kasus Penyadapan yang Menyeret Listyo Sigit Prabowo Cs

Dugaan penyadapan tanpa prosedur berlangsung saat Listyo masih menjabat Kapolri. Sejumlah nomor milik pejabat negara hingga Presiden Prabowo disebut masuk dalam sistem intersepsi Polri tanpa verifikasi.

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 09:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KEGIATAN. Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri saat itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam sebuah agenda kenegaraan. Listyo kini terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo. (Istimewa/Redaksi BBI/Jakarta)

KEGIATAN. Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri saat itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam sebuah agenda kenegaraan. Listyo kini terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo. (Istimewa/Redaksi BBI/Jakarta)

BBI, JAKARTA | Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal aktif lainnya bermula dari laporan internal kepolisian. Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan sistem penyadapan Polri yang diduga menyimpang dari ketentuan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, praktik yang kini menjadi objek penyidikan itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Saat itu, Listyo masih menduduki jabatan sebagai Kapolri.

Menurut Asep, para tersangka diduga menginstruksikan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

BACA JUGA  Kasus Remaja Hamil di Sumenep, Dugaan Persetubuhan Sejak 2024 Terungkap

Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS). Proses tersebut disebut tidak melewati tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.

Persoalan lainnya, penyadapan terhadap nomor-nomor tersebut diduga tidak memiliki hubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Tidak ditemukan dasar berupa proses penyelidikan maupun penyidikan yang menjadi landasan tindakan intersepsi tersebut.

Bareskrim juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan jejak penyadapan. Pada Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil intersepsi yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan polisi yang dibuat oleh seorang petugas internal. Petugas tersebut disebut mengetahui dugaan penyimpangan dalam penggunaan sistem penyadapan.

Momentum pelaporan terjadi setelah terjadi pergantian jabatan di pucuk pimpinan Polri. Pada 1 Oktober 2026, Listyo diberhentikan dari jabatan Kapolri dan dilantik menjadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Posisi Kapolri selanjutnya dijabat Jenderal Suyudi Ario Seto.

BACA JUGA  Said Iqbal Bantah Upah Minimum Jadi Pemicu Pabrik Tutup

“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ucap dia.

Asep mengungkapkan, sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada satu kalangan. Nomor telepon yang masuk dalam sistem tersebut disebut berasal dari sejumlah kelompok, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk.

BACA JUGA  Dari Rumah ke Pemasok, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Pagerungan Sumenep

Tiga jenderal Polri kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden; Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kepala Divisi Hukum Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, seorang jenderal lain berinisial SU, yang disebut sebagai Irjen Slamet Uliandi, masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Penyidik menerapkan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP serta atau Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap ketiga tersangka.

Bareskrim menyatakan ketiganya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. (dp/mh)

Facebook Comments Box

Penulis : Tony F

Editor : El Farhan

Sumber Berita: barubaruini.com

Follow WhatsApp Channel barubaruini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Rumah ke Pemasok, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Pagerungan Sumenep
Kasus Remaja Hamil di Sumenep, Dugaan Persetubuhan Sejak 2024 Terungkap
Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga Berstatus PMA
KPK Telusuri Alasan Uang Rp 934 Juta Milik Bupati Klaten Disimpan dalam Tong
Aduan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Propam Temukan Indikasi Pelanggaran
Bayi Ditinggalkan di Kursi Rusak Prenduan Sumenep, Siapa Orang Tuanya?
Dua Kades di Sumenep Terseret Kasus Dugaan Peredaran Sabu
Dana Umrah Rp400 Juta Tak Disetor, Pria di Sumenep Jadi Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:14 WIB

Bareskrim Ungkap Awal Kasus Penyadapan yang Menyeret Listyo Sigit Prabowo Cs

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIB

Dari Rumah ke Pemasok, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Pagerungan Sumenep

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Kasus Remaja Hamil di Sumenep, Dugaan Persetubuhan Sejak 2024 Terungkap

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga Berstatus PMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

KPK Telusuri Alasan Uang Rp 934 Juta Milik Bupati Klaten Disimpan dalam Tong

Berita Terbaru