BBI, JAKARTA | Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal aktif lainnya bermula dari laporan internal kepolisian. Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan sistem penyadapan Polri yang diduga menyimpang dari ketentuan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, praktik yang kini menjadi objek penyidikan itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Saat itu, Listyo masih menduduki jabatan sebagai Kapolri.
Menurut Asep, para tersangka diduga menginstruksikan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS). Proses tersebut disebut tidak melewati tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Persoalan lainnya, penyadapan terhadap nomor-nomor tersebut diduga tidak memiliki hubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Tidak ditemukan dasar berupa proses penyelidikan maupun penyidikan yang menjadi landasan tindakan intersepsi tersebut.
Bareskrim juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan jejak penyadapan. Pada Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil intersepsi yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan polisi yang dibuat oleh seorang petugas internal. Petugas tersebut disebut mengetahui dugaan penyimpangan dalam penggunaan sistem penyadapan.
Momentum pelaporan terjadi setelah terjadi pergantian jabatan di pucuk pimpinan Polri. Pada 1 Oktober 2026, Listyo diberhentikan dari jabatan Kapolri dan dilantik menjadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Posisi Kapolri selanjutnya dijabat Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ucap dia.
Asep mengungkapkan, sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada satu kalangan. Nomor telepon yang masuk dalam sistem tersebut disebut berasal dari sejumlah kelompok, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk.
Tiga jenderal Polri kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden; Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kepala Divisi Hukum Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, seorang jenderal lain berinisial SU, yang disebut sebagai Irjen Slamet Uliandi, masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penyidik menerapkan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP serta atau Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap ketiga tersangka.
Bareskrim menyatakan ketiganya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. (dp/mh)
Penulis : Tony F
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar