BBI, JAKARTA | Aktivitas pengerahan personel TNI dalam jumlah besar ke wilayah DKI Jakarta pada Selasa (4/11/2026) mendapat penjelasan dari Markas Besar TNI. Institusi militer tersebut memastikan pergerakan pasukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pertahanan negara.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan, kesiapan personel menjadi bagian dari tanggung jawab institusinya dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut dia, pengerahan pasukan bukan sesuatu yang luar biasa dalam pelaksanaan tugas TNI. Kesiapsiagaan tersebut diperlukan agar prajurit dapat menjalankan mandat negara sesuai ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku,” kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/11)
Kendati telah memberikan penjelasan umum, Nas belum membuka informasi lebih jauh mengenai agenda di balik pergerakan personel tersebut. Ia tidak menyebutkan berapa jumlah prajurit yang dikerahkan maupun lokasi penempatan secara terperinci.
Pertanyaan mengenai kemungkinan pengerahan itu berkaitan dengan antisipasi demonstrasi juga belum mendapatkan jawaban. Nas tidak memberikan keterangan saat ditanya soal potensi aksi massa dalam waktu dekat.
Sebelumnya, informasi mengenai mobilisasi personel dari tiga matra TNI ke ibu kota beredar luas. TNI Angkatan Laut (AL) menjadi salah satu unsur yang disebut turut mengirimkan prajurit dalam pergerakan tersebut.
Situasi ini berlangsung ketika perhatian publik juga tertuju pada perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus tersebut menyeret sejumlah perwira tinggi Polri yang kini telah berstatus tersangka.
Tiga jenderal aktif disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Adapun satu jenderal lainnya berinisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi, masih ditempatkan sebagai saksi dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketiganya saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. (bn/mh)
Penulis : Achmad Suhalis
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar