BBI – YOGYAKARTA | Persoalan aturan jarak antartoko kelontong Madura berbuntut proses hukum. Sekitar 1.000 warga Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026), untuk menggelar istighasah sekaligus menyuarakan dukungan terhadap pengurus Keluarga Madura Yogyakarta (KMY).
Massa datang dari Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Mereka meminta kepolisian menangani perkara yang melibatkan pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura secara adil dan profesional.
Dua pengurus, H. Shaleh selaku Ketua Niagawan KMY dan H. Subur Adi Cahyono sebagai Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura, memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Keduanya didampingi penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, menegaskan bahwa kedatangan warga tidak dimaksudkan untuk mengintervensi penyidikan. Mereka ingin menyampaikan aspirasi sekaligus mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.
“Hari ini, kami Warga Madura datang ke tempat ini dengan damai dengan tujuan untuk Menggelar Do’a Bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait dengan pemanggilan beberapa orang tua/tetua yang sekaligus pengurus paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta berkaitan dengan urusan toko Kelontong,” kata Kordinator Umum, Aan Hidayat, Senin (12/10) siang.
“Dalam kesempatan ini, kami hadir di sini dalam rangka untuk menegaskan dan mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami minta sederhana, hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujarnya lebih lanjut.
KMY menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan kesepakatan internal yang mengatur jarak pendirian toko kelontong.
Ketentuan itu dibuat untuk mengantisipasi persaingan usaha yang berpotensi memicu konflik, baik di antara pengusaha Madura maupun dengan pedagang lokal.
Dalam aturan paguyuban, jarak antartoko kelontong milik pengusaha Madura ditetapkan minimal 300 meter. Sementara itu, jarak dengan toko kelontong milik warga lokal sekurang-kurangnya 50 meter.
Menurut KMY, pihak yang melaporkan pengurus organisasi tersebut merupakan anggota yang turut menyepakati ketentuan jarak itu.
Namun, organisasi itu menyebut yang bersangkutan kemudian membuka usaha dengan jarak kurang dari 300 meter dari toko milik pengusaha Madura lainnya.
Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menyatakan aturan tersebut merupakan upaya komunitas menjaga hubungan sosial di tengah persaingan bisnis.
“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan Paguyuban itu lahir dari tanggung jawab, agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk juga dalam menjaga hubungan dengan warga atau pengusaha lokal,” kata RB Jugil Adiningrat.
“Dan, inisistif kami ini justru ikut membantu tugas aparat dalam menjamin tidak ada konflik sosial. Kesepakatan ini juga mengisi kekosongan peraturan yang semestinya dibuat pemerintah. Ke depan kami berharap pemerintah hadir mengaturnya bersama kami,” tegasnya menimpali.
KMY juga meminta pemerintah daerah mengambil bagian dalam penataan usaha toko kelontong agar persaingan bisnis tidak berkembang menjadi persoalan sosial.
Di tengah proses hukum yang dihadapi pengurusnya, KMY menyatakan telah menyerahkan laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan kepada tim penasihat hukum untuk ditindaklanjuti ke Polresta Yogyakarta.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. KMY merujuk laporan polisi bernomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026.
Dalam siaran persnya, KMY menduga ketiga orang tersebut bertindak seolah-olah sebagai advokat dalam proses pengaduan serta terlibat dalam komunikasi mengenai opsi penyelesaian perkara. Kegiatan itu, menurut KMY, termasuk pertemuan pada 13 dan 14 September 2026 di Polresta Yogyakarta.
KMY menyebut mereka berstatus paralegal di LBH INTAN dan menilai status tersebut tidak memberikan kewenangan untuk mewakili pihak yang berperkara pada tahap penyidikan maupun persidangan. Organisasi itu mengaitkan penilaiannya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018.
Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY di atas. Kami menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum tersebut kepada aparat,” kata Agus Slamet Hidayat.
Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Pelaporan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
KMY menyampaikan lima tuntutan dalam kegiatan tersebut. Organisasi itu meminta polisi memproses perkara yang menjerat pengurusnya secara objektif dan transparan, dengan mempertimbangkan aturan internal yang berlaku di paguyuban.
Mereka juga mendesak agar konteks sosial dan upaya pencegahan konflik menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum.
KMY bahkan meminta proses hukum terhadap pengurus organisasi dan Paguyuban Toko Kelontong Madura dihentikan karena menilai unsur pidana dalam laporan terhadap mereka lemah.
Selain itu, KMY meminta negara, kepolisian, dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melindungi pelaku usaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari UMKM yang turut menopang perekonomian daerah.
Tuntutan terakhir ditujukan pada penanganan laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan. KMY meminta perkara tersebut diproses secara adil dan setara di hadapan hukum.
KMY berharap polemik aturan jarak usaha tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok masyarakat. Organisasi itu menilai dialog, kepastian aturan, dan penanganan hukum yang profesional diperlukan untuk menjaga hubungan antara pelaku usaha Madura dan warga Yogyakarta. (mh/mr)
Penulis : Hasan Lintang
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar