Kasus Toko Kelontong Memanas, Seribu Warga Madura Bela KMY

KMY desak penghentian kasus pengurus dan meminta polisi mengusut laporan terhadap tiga orang.

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AKSI DEMONSTRASI. Warga Madura menggelar aksi solidaritas di depan Polresta Yogyakarta untuk mengawal proses hukum pengurus KMY, Senin (12/10/2026). (Istimewa/Redaksi BBI/Yogyakarta)

AKSI DEMONSTRASI. Warga Madura menggelar aksi solidaritas di depan Polresta Yogyakarta untuk mengawal proses hukum pengurus KMY, Senin (12/10/2026). (Istimewa/Redaksi BBI/Yogyakarta)

BBI – YOGYAKARTA | Persoalan aturan jarak antartoko kelontong Madura berbuntut proses hukum. Sekitar 1.000 warga Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026), untuk menggelar istighasah sekaligus menyuarakan dukungan terhadap pengurus Keluarga Madura Yogyakarta (KMY).

Massa datang dari Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Mereka meminta kepolisian menangani perkara yang melibatkan pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura secara adil dan profesional.

Dua pengurus, H. Shaleh selaku Ketua Niagawan KMY dan H. Subur Adi Cahyono sebagai Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura, memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Keduanya didampingi penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, menegaskan bahwa kedatangan warga tidak dimaksudkan untuk mengintervensi penyidikan. Mereka ingin menyampaikan aspirasi sekaligus mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.

“Hari ini, kami Warga Madura datang ke tempat ini dengan damai dengan tujuan untuk Menggelar Do’a Bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait dengan pemanggilan beberapa orang tua/tetua yang sekaligus pengurus paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta berkaitan dengan urusan toko Kelontong,” kata Kordinator Umum, Aan Hidayat, Senin (12/10) siang.

“Dalam kesempatan ini, kami hadir di sini dalam rangka untuk menegaskan dan mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami minta sederhana, hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujarnya lebih lanjut.

BACA JUGA  Oleh-oleh Haji Jadi Rebutan Pasar, Menhaj Bidik UMKM Lokal

KMY menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan kesepakatan internal yang mengatur jarak pendirian toko kelontong.

Ketentuan itu dibuat untuk mengantisipasi persaingan usaha yang berpotensi memicu konflik, baik di antara pengusaha Madura maupun dengan pedagang lokal.

Dalam aturan paguyuban, jarak antartoko kelontong milik pengusaha Madura ditetapkan minimal 300 meter. Sementara itu, jarak dengan toko kelontong milik warga lokal sekurang-kurangnya 50 meter.

Menurut KMY, pihak yang melaporkan pengurus organisasi tersebut merupakan anggota yang turut menyepakati ketentuan jarak itu.

Namun, organisasi itu menyebut yang bersangkutan kemudian membuka usaha dengan jarak kurang dari 300 meter dari toko milik pengusaha Madura lainnya.

Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menyatakan aturan tersebut merupakan upaya komunitas menjaga hubungan sosial di tengah persaingan bisnis.

“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan Paguyuban itu lahir dari tanggung jawab, agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk juga dalam menjaga hubungan dengan warga atau pengusaha lokal,” kata RB Jugil Adiningrat.

“Dan, inisistif kami ini justru ikut membantu tugas aparat dalam menjamin tidak ada konflik sosial. Kesepakatan ini juga mengisi kekosongan peraturan yang semestinya dibuat pemerintah. Ke depan kami berharap pemerintah hadir mengaturnya bersama kami,” tegasnya menimpali.

BACA JUGA  Pengakuan JA Mengarah ke Pria 49 Tahun, Polisi Sita 2,14 Gram Sabu di Sumenep

KMY juga meminta pemerintah daerah mengambil bagian dalam penataan usaha toko kelontong agar persaingan bisnis tidak berkembang menjadi persoalan sosial.

Di tengah proses hukum yang dihadapi pengurusnya, KMY menyatakan telah menyerahkan laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan kepada tim penasihat hukum untuk ditindaklanjuti ke Polresta Yogyakarta.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. KMY merujuk laporan polisi bernomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026.

Dalam siaran persnya, KMY menduga ketiga orang tersebut bertindak seolah-olah sebagai advokat dalam proses pengaduan serta terlibat dalam komunikasi mengenai opsi penyelesaian perkara. Kegiatan itu, menurut KMY, termasuk pertemuan pada 13 dan 14 September 2026 di Polresta Yogyakarta.

KMY menyebut mereka berstatus paralegal di LBH INTAN dan menilai status tersebut tidak memberikan kewenangan untuk mewakili pihak yang berperkara pada tahap penyidikan maupun persidangan. Organisasi itu mengaitkan penilaiannya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018.

Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY di atas. Kami menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum tersebut kepada aparat,” kata Agus Slamet Hidayat.

BACA JUGA  Aduan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Propam Temukan Indikasi Pelanggaran

Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Pelaporan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

KMY menyampaikan lima tuntutan dalam kegiatan tersebut. Organisasi itu meminta polisi memproses perkara yang menjerat pengurusnya secara objektif dan transparan, dengan mempertimbangkan aturan internal yang berlaku di paguyuban.

Mereka juga mendesak agar konteks sosial dan upaya pencegahan konflik menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum.

KMY bahkan meminta proses hukum terhadap pengurus organisasi dan Paguyuban Toko Kelontong Madura dihentikan karena menilai unsur pidana dalam laporan terhadap mereka lemah.

Selain itu, KMY meminta negara, kepolisian, dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melindungi pelaku usaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari UMKM yang turut menopang perekonomian daerah.

Tuntutan terakhir ditujukan pada penanganan laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan. KMY meminta perkara tersebut diproses secara adil dan setara di hadapan hukum.

KMY berharap polemik aturan jarak usaha tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok masyarakat. Organisasi itu menilai dialog, kepastian aturan, dan penanganan hukum yang profesional diperlukan untuk menjaga hubungan antara pelaku usaha Madura dan warga Yogyakarta. (mh/mr)

Penulis : Hasan Lintang

Editor : El Farhan

Sumber Berita: barubaruini.com

Follow WhatsApp Channel barubaruini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nyawa Pasien Hilang, Penjelasan Direktur RS BHC dan Kepala Dinkes P2KB Sumenep Ikut Hilang
Karangan Bunga untuk Bupati Klaten Tersangka OTT KPK, Warga Mengaku Terkejut
Kapolri Rombak Pimpinan Dirtipideksus Bareskrim, Ade Safri Dipindah
MH Said Abdullah Panggil Manajemen RS BHC, Kematian Pasien BPJS Belum Terjawab
Dinkes P2KB Sumenep Belum Buka Hasil Tindak Lanjut Kasus Pasien BPJS Meninggal di RS BHC
Pasien BPJS Meninggal di BHC Sumenep, Kapan Hasil Investigasi Dibuka?
Ribuan Warga Hadiri JJS Politik Sumenep, Mayoritas Anggota DPRD Absen
IPNU Sumenep Desak Pengawasan Kades Diperketat Usai Dua Pejabat Desa Ditangkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Nyawa Pasien Hilang, Penjelasan Direktur RS BHC dan Kepala Dinkes P2KB Sumenep Ikut Hilang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Kapolri Rombak Pimpinan Dirtipideksus Bareskrim, Ade Safri Dipindah

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:42 WIB

MH Said Abdullah Panggil Manajemen RS BHC, Kematian Pasien BPJS Belum Terjawab

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Belum Buka Hasil Tindak Lanjut Kasus Pasien BPJS Meninggal di RS BHC

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Pasien BPJS Meninggal di BHC Sumenep, Kapan Hasil Investigasi Dibuka?

Berita Terbaru

PROFIL. Helen Haines, anggota parlemen independen Australia yang mewakili daerah pemilihan Indi di Victoria. Mantan perawat dan peneliti kesehatan masyarakat ini dikenal memperjuangkan integritas politik serta pembentukan lembaga antikorupsi nasional. (Istimewa/Redaksi BBI/Australia)

Internasional

Helen Haines Ditabrak Mobil, PM Australia Duga Serangan Sengaja

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:08 WIB

PROFIL. Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut larangan jilbab dan menghormati kebebasan perempuan Muslim dalam menjalankan keyakinan agamanya. (Istimewa/Redaksi BBI/Jakarta)

Pendidikan

Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab

Selasa, 20 Okt 2026 - 05:33 WIB