BBI, POLITIK | PDI Perjuangan meminta pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel Polri tidak berhenti pada penetapan tersangka. Partai tersebut mendorong penyelidikan diperluas untuk menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan aparat dalam membungkam suara kritis.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengapresiasi langkah Polri menangani perkara yang turut menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Hasto, perkara tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membenahi institusi kepolisian, terutama dalam memastikan kewenangan aparat tidak digunakan di luar koridor hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal terhadap sistem elektronik bukan pelanggaran biasa. Praktik tersebut dinilai berpotensi mencederai hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sangat serius terhadap hak demokrasi dan sistem hukum nasional. Terlebih penyadapan ditunjukkan kepada Pesiden Prabowo sebagai kepala negara. Maka ini merupakan tindakan makar yang tidak boleh ditolelir,” tegas Hasto di Jakarta, Selasa (3/11).
Hasto meminta aparat tidak hanya terpaku pada perkara yang kini tengah diproses. Dia menginginkan penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pola serupa yang sebelumnya digunakan untuk menekan masyarakat.
Kelompok sipil, jurnalis, hingga tokoh politik yang menyampaikan kritik dan memperjuangkan keadilan, menurutnya, tidak boleh menjadi sasaran penyalahgunaan instrumen negara.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,” lanjutnya.
Di sisi lain, Hasto memberikan perhatian khusus kepada personel internal Polri yang berani mengungkap dugaan praktik tersebut. Baginya, keberanian melaporkan penyimpangan di lingkungan sendiri merupakan bentuk tanggung jawab moral.
“Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” ungkap Hasto.
Dia juga mengingatkan bahwa jabatan publik yang memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa harus dijalankan dengan integritas. Kewenangan kepolisian tidak semestinya berubah menjadi alat untuk memenuhi kepentingan pribadi ataupun agenda politik kelompok tertentu.
“Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,” kata Hasto.
PDI Perjuangan memandang penanganan perkara ini sebagai kesempatan bagi kepolisian untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat. Hasto mengaitkannya dengan semangat kepemimpinan Polri yang mengedepankan kedekatan dengan warga.
“PDI Perjuangan menempatkan ketegasan Polri ini sejalan dengan semangat ‘Polri Bersama Masyarakat’. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum,” tegasnya.
Partai tersebut juga berharap proses hukum berjalan beriringan dengan evaluasi kelembagaan. Polri diminta memastikan praktik penyalahgunaan wewenang tidak kembali terjadi, sekaligus menjalankan tugas perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan.
“PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara,” kata Hasto.
Yusril: Belum Ada Indikasi Makar
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan berbeda terkait dugaan makar yang disampaikan Hasto.
Yusril menegaskan, sejauh ini penanganan perkara tersebut tidak mengarah pada tindak pidana makar. Dasar hukum yang digunakan penyidik berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Menko saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.
Dia menjelaskan, KUHP mengatur makar dalam sejumlah kategori, mulai dari tindakan yang ditujukan kepada presiden, pemerintah, hingga upaya memisahkan sebagian wilayah Indonesia.
Namun, berdasarkan perkembangan penanganan perkara saat ini, Yusril menyebut belum ditemukan petunjuk yang mengarah pada kategori tindak pidana tersebut.
“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril menambahkan.
Polri Sebut Perbuatan Tiga Personel
Dari internal kepolisian, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan individu, bukan perintah ataupun kebijakan institusi.
Tiga personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka dijerat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Asep menjelaskan, kepolisian sebenarnya telah memiliki pedoman untuk mengatur pelaksanaan penyadapan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri.
Regulasi itu mengharuskan setiap tindakan penyadapan mengikuti prosedur hukum dengan memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Pelaksanaannya pun dibatasi untuk kebutuhan proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan terhadap tindak pidana yang memiliki dasar undang-undang.
Asep memastikan pengawasan terhadap perkara tersebut tetap dilakukan. Polri akan mengawal proses penyidikan yang ditangani Bareskrim sekaligus pemeriksaan pelanggaran etik melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). (hd/mh)
Penulis : Tony F
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar