BBI, JAKARTA | Pemerintah belum mengambil langkah politik terkait kemungkinan pergantian Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul terbongkarnya dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur. Saat ini, perhatian pemerintah masih tertuju pada penanganan perkara tersebut melalui jalur hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan belum ada pembicaraan mengenai pergantian pejabat KSP.
“Belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Yusril mengakui penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri memunculkan konsekuensi terhadap posisi KSP. Menurut dia, jabatan tersebut setidaknya perlu diisi oleh pelaksana tugas atau pejabat sementara.
Namun, ia belum memberikan kepastian mengenai langkah yang akan ditempuh pemerintah. Yusril meminta publik menunggu perkembangan selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar satu atau dua pihak. Dalam pemaparan perkara di Bareskrim Polri, aktivitas tersebut diduga menjangkau nomor telepon Presiden RI, sejumlah pejabat negara, politikus, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.
Di luar proses hukum, pemerintah juga berencana menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan penyadapan oleh institusi negara.
Yusril menyebut evaluasi akan melibatkan sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Koordinasi juga akan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Menurut dia, sejumlah lembaga memang memiliki dasar hukum untuk melakukan penyadapan demi kepentingan penegakan hukum. Badan Narkotika Nasional (BNN), misalnya, mempunyai kewenangan tersebut dalam penanganan perkara narkotika. Kewenangan serupa juga dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri.
Persoalannya, penggunaan perangkat maupun kewenangan tersebut tidak boleh berjalan di luar ketentuan yang berlaku.
“Evaluasi supaya tidak disalahgunakan perlu dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Selain ketiganya, penyidik masih mendalami keterlibatan seorang berinisial SU yang hingga kini berstatus sebagai saksi.
Dengan demikian, perkara tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum oleh para tersangka, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola kewenangan penyadapan di lingkungan lembaga negara. (sk/mh)
Penulis : Galang Martin
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar