BBI, BANGKALAN | Sejumlah orang di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diduga menjadi korban penipuan dan pemerasan yang menggunakan simbol serta doktrin agama.
Terlapor, Figar Fadlillah, disebut mengaku sebagai Imam Mahdi dan meminta pengikutnya menyerahkan uang dengan dalih keagamaan. Total kerugian salah satu korban bersama keluarganya ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Kuasa hukum korban, Jailani M mengungkapkan, dugaan praktik tersebut berawal dari forum pengajian yang dipimpin Gus Yayak pada 2015. Menurut dia, kegiatan itu semula berjalan seperti pengajian pada umumnya, dengan penekanan pada kepatuhan kepada orang tua dan guru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pola pengajaran tersebut dinilai perlahan membentuk fanatisme di kalangan pengikut. Para santri disebut terbiasa menerima ajaran tanpa mempertanyakan kebenarannya.
“Gus Yayak ini adalah guru dari para santri (pengikut) ini awalnya. Jadi para santri kenal ke Figar sama Zubaidi ini melalui Gus Yayak. Dari 2015 sampai 2019 itu mengajarkan hal-hal yang bersifat ya baiklah, kayak tunduk kepada orang tua, tunduk kepada guru, tidak tidak boleh mempertanyakan keaslian atau ajaran dari guru, sehingga menciptakan fanatisme terhadap ajaran-ajarannya,” kata Jailani memaparkan, Jumat (23/10).
Situasi berubah setelah Gus Yayak meninggal dunia pada 2019. Jailani menyebut, Figar Fadlillah yang merupakan adik Gus Yayak kemudian mengarahkan para pengikut untuk menemui ayahnya, Ahmad Zubaidi.
“Sehingga si Figar Fadlillah ini saudaranya Gus Yayak, ini adiknya kalau tidak salah itu. Saudaranya Gus Yayak ini meminta atau menyuruh para santri untuk menghadap orang tuanya, begitu, yaitu yang atas nama Zubaidi,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Zubaidi disebut mendeklarasikan dirinya sebagai Ratu Adil Alaihis Salam. Ia diklaim memiliki kemampuan mengendalikan bumi, langit, dan seluruh isinya serta berkomunikasi langsung dengan Allah. Sementara itu, Figar disebut mendapat gelar Imam Mahdi.
Jailani menilai klaim tersebut menjadi bagian dari doktrin yang membuat para pengikut semakin patuh kepada kelompok itu.
“Pada saat menghadap ke ayahnya, maka pada saat itu, ayahnya ini yaitu yang atas nama Zubaidi ini menobatkan dirinya sebagai Ratu Adil Alaihis Salam yang bisa mengendalikan bumi, langit, seisinya, karena bisa berkomunikasi langsung dengan Allah, ditugaskan langsung oleh Allah, bisa membaca amal melalui Lauhul Mahfuz, amal-amal kita semuanya para umat manusia ini, kemudian anaknya yang atas nama Figar ini dinobatkan menjadi Imam Mahdi,” ujarnya.
Para pengikut juga disebut tidak diberi ruang untuk mengkritisi ajaran yang disampaikan. Bahkan, menurut Jailani, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi ketika mereka hendak menemui Zubaidi, termasuk larangan membawa telepon seluler dan kewajiban mengenakan pakaian putih.
“Pertama itu memang karena ajaran di dalam ajaran mereka ini memang tidak boleh mempertanyakan. Tidak boleh mempertanyakan bahkan kalau mau menghadap itu enggak boleh bawa HP, harus pakai baju putih, itu tidak ada alasannya,” ucapnya.
Jailani menduga, kepatuhan para pengikut kemudian dimanfaatkan untuk meminta uang dengan menggunakan ancaman kematian. Zubaidi disebut dapat menebak usia seseorang dan menyampaikan bahwa korban akan meninggal dalam waktu tertentu.
Para pengikut yang mendapat ancaman tersebut diklaim diwajibkan membayar jutaan rupiah. Permintaan uang itu disebut sebagai biaya top up umur, sedangkan pembayaran lainnya dikaitkan dengan kafarat atau penebusan dosa.
“Setiap santri yang dinyatakan atau diancam akan berumur pendek diwajibkan membayar sejumlah uang sebesar Rp3 juta dengan Rp5 juta. Keluarga Pelapor, mulai dari istri, orang tua, mertua, hingga anak-anak pelapor, juga dikenai kewajiban membayar sejumlah uang yang disebut sebagai top up umur,” tuturnya.
Menurut Jailani, dugaan manipulasi tidak berhenti ketika ancaman kematian yang disampaikan ternyata tidak terbukti. Setelah korban tetap hidup melewati batas waktu yang disebutkan, Figar diduga memberikan penjelasan lain agar pengikutnya tidak kehilangan kepercayaan.
“Nah, nyampe tiga hari enggak mati. Karena enggak nyampe 3 hari tidak mati, untuk agar korban tetap percaya pada Zubaidi, Figar ini menambah penjelasan. Jadi yang dimaksud mati, yang dimaksud mati itu bukan mati nyawanya saja, tapi mati imannya atau dicabut imannya,” bebernya.
Dalih tersebut, menurut pihak pelapor, membuat korban tetap berada dalam tekanan dan terus memenuhi permintaan kelompok. Selain pembayaran yang dikaitkan dengan umur dan dosa, terdapat pula dugaan pungutan untuk pengangkatan seseorang menjadi Waliyullah dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Kerugian yang dialami para korban bervariasi. Jailani menyebut, kliennya bersama keluarga mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Korban lain dilaporkan kehilangan uang sebesar Rp174 juta, sementara sejumlah pengikut lainnya mengalami kerugian mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah.
“Kalau klien saya ini ada Rp1,3, ada santrinya Rp174 juta, yang lain itu ada puluhan, Rp30 juta, Rp25 juta, Rp15 juta, ada yang Rp13 juta, di atas Rp10 juta semuanya pokoknya,” rincinya.
Meninggalnya Ahmad Zubaidi pada 2025 disebut menjadi salah satu titik yang mendorong para pengikut mengevaluasi kembali ajaran dan janji-janji yang selama ini mereka terima. Belasan orang yang merasa dirugikan akhirnya memilih melaporkan dugaan penipuan dan pemerasan tersebut kepada polisi.
Laporan terhadap Figar Fadlillah telah diterima Polres Bangkalan, Polda Jawa Timur. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Oktober 2026.
Jailani menjelaskan, Figar menjadi pihak yang dilaporkan karena Zubaidi, yang disebut-sebut sebagai Ratu Adil oleh kelompok tersebut, telah meninggal dunia.
“Kami melaporkan atas nama Figar Fadlillah, karena (Zubaidi, red) si Ratu Adil Alaihi Salam sudah meninggal,” katanya.
Kasus ini kini memasuki jalur hukum. Dugaan penipuan dan pemerasan yang disampaikan kuasa hukum korban tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Status terlapor juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Figar Fadlillah bersalah. (ld/mh)














Komentar