BBI, EDITORIAL | Dua pekan pasca kematian pasien BPJS, Moh. Firman Ramadhani (22), di Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC) Sumenep pada Selasa (13/10/2026), penanganan medis yang berujung duka ini masih menyisakan gelombang protes dan desakan transparansi dari keluarga serta praktisi hukum.
Di tengah klaim perdamaian sepihak oleh manajemen rumah sakit, Komisi IV DPRD Sumenep dan Dinas Kesehatan setempat menghadapi sorotan publik terkait lambannya investigasi formal yang dilakukan.
Kasus ini bermula ketika Dani sapaan akrab almarhum santri asal Desa Lenteng Timur mengembuskan napas terakhirnya dalam kondisi mulut dan hidung berbusa sesaat setelah menerima suntikan dari perawat rumah sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, malam sebelumnya kondisi Dani dinyatakan telah membaik dan direncanakan boleh pulang.
Hilangnya Video Protes dan Dugaan Intimidasi
Kerumitan kasus kian tajam setelah video perdebatan antara pihak keluarga dan perawat RS BHC yang sempat viral di media sosial mendadak hilang dari peredaran, memicu dugaan adanya intimidasi terhadap keluarga korban.
Tokoh sekaligus aktivis hukum Sumenep, Zamrud Khan, dengan tegas mempertanyakan standardisasi pelayanan rumah sakit terhadap pemegang kartu BPJS.
“Apakah lantas gara-gara pasien ini pakai BPJS, BHC kemudian pelayanannya seperti ini? Itu yang harus dijawab,” tegas Zamrud Khan saat diwawancarai media terkait dugaan diskriminasi layanan pasien, Senin (19/10/2026).
Manajemen Klaim Damai, DPRD Agendakan Pemanggilan Resmi
Hingga memasuki minggu kedua, pihak RS BHC mengklaim persoalan ini telah selesai secara kekeluargaan. Namun, publik menilai penyelesaian tersebut tidak menyentuh substansi akuntabilitas medis.
Belakangan, nama oknum eksekutif Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat bahkan ikut terseret dalam pusaran isu perdamaian ini.
Diketahui, Dani adalah santri Pondok Pesantren Annuqayah. Hal tersebut disampaikan Mahmudi saat ditemui sejumlah wartawan di Kancakona Kopi beberapa waktu lalu.
“Ceritanya dia itu, Dani kan santri, saat pertama kali drop, oleh teman-temannya dibawa ke klinik pondok, Annuqayah, tapi kemudian diimbau agar dirujuk ke RS BHC, maka dibawalah kesana, tepatnya itu malam Senin, atau Minggu malam,” tuturnya, Kamis (22/10/2026) siang saat menemui wartawan.
Merespons polemik yang tak kunjung transparan, legislatif akhirnya mengambil sikap tegas.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, memastikan akan segera memanggil jajaran manajemen rumah sakit dan Dinas Kesehatan.
Langkah DPRD Sumenep untuk membuka tabir kasus ini pun sempat diwarnai ketegangan. Saat Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS BHC pada Kamis (22/10/2026), sejumlah jurnalis yang hendak meliput dilarang masuk dan dihalangi oleh petugas keamanan rumah sakit, yang kian memicu kecurigaan publik atas apa yang disembunyikan di balik dinding rumah sakit.
“Kami mengikuti perkembangan yang pasien meninggal di RS BHC Sumenep. Dalam waktu dekat akan kami panggil Kepala Dinkes P2KB dan Direktur RS BHC Sumenep,” ujar Mulyadi melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2026).
Keluhan Beruntun Pasien BPJS Lainnya
Dampak domino dari kasus Dani mulai membuka kotak pandora keluhan pelayanan di RS BHC. Baru-baru ini, AR (34), warga Kecamatan Ambunten yang anggota keluarganya menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut, mengeluhkan kelalaian serupa terkait penanganan fasilitas dasar pasien BPJS.
“Yang dialami kami saat berobat di sana saat cairan infus pasien habis, tetapi tidak segera diganti oleh petugas medis,” ungkap AR dengan kecewa, menggambarkan bahwa problem pelayanan di RS BHC bukanlah kasus tunggal, Senin (19/10).
Hingga berita ini diterbitkan, publik dan keluarga korban masih menanti hasil investigasi independen resmi mengenai penyebab pasti kematian santri Dani.
Transparansi mutlak diperlukan agar tidak ada hak informasi medis masyarakat yang dikorbankan demi menjaga reputasi korporasi pelayanan kesehatan. (ef/mh)
Penulis : Hasan Lintang
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar