Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga Berstatus PMA

Tiga perusahaan berstatus penanaman modal asing ikut terseret, Polri belum mengungkap identitas 11 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka karhutla.

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA). (Istimewa/Redaksi BBI/Jakarta)

WAWANCARA. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA). (Istimewa/Redaksi BBI/Jakarta)

BBI, JAKARTA | Penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menyasar korporasi. Polri menetapkan 11 perusahaan sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan yang berstatus penanaman modal asing (PMA).

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan tersebut seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam.

“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi, Rabu malam.

Kendati demikian, Polri belum membuka identitas perusahaan yang terseret dalam perkara tersebut. Kapolri menyatakan informasi mengenai korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

“Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” ujar Suyudi.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana karhutla.

Sebelumnya, polisi telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut ke tahap penyidikan.

BACA JUGA  Gus Lilur Desak Rais Aam PBNU Mundur Usai Pembacaan Ayat Al-Qur’an di Tuban

Dalam keterangannya pada Senin (19/10), Suyudi mengatakan penyidik masih mendalami berbagai alat bukti untuk mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Proses penetapan tersangka, menurut dia, dilakukan setelah kebutuhan pembuktian dalam penyidikan terpenuhi. Saat itu, Kapolri menyebut pengumuman tersangka ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat.

Polri juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana tidak hanya dikenakan kepada perusahaan sebagai badan hukum.

Pemilik usaha hingga pemegang saham dapat ikut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan dan tanggung jawab mereka dalam perkara karhutla.

BACA JUGA  Lima Aduan soal Aturan Pencalonan Gibran Masuk DKPP, KPU Siap Beri Penjelasan

“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” kata Suyudi.

Dengan langkah tersebut, penyidikan karhutla turut menelusuri tanggung jawab pihak-pihak di balik operasional perusahaan.

Namun, identitas 11 korporasi yang telah berstatus tersangka masih menunggu penjelasan resmi dari Polri. (jp/mh)

Penulis : Galang Martin

Editor : El Farhan

Sumber Berita: barubaruini.com

Follow WhatsApp Channel barubaruini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Telusuri Alasan Uang Rp 934 Juta Milik Bupati Klaten Disimpan dalam Tong
Aduan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Propam Temukan Indikasi Pelanggaran
Bayi Ditinggalkan di Kursi Rusak Prenduan Sumenep, Siapa Orang Tuanya?
Dua Kades di Sumenep Terseret Kasus Dugaan Peredaran Sabu
Dana Umrah Rp400 Juta Tak Disetor, Pria di Sumenep Jadi Tersangka
Pengakuan JA Mengarah ke Pria 49 Tahun, Polisi Sita 2,14 Gram Sabu di Sumenep
Belasan Orang Diamankan dalam Penggerebekan Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya
Uang Rp5 Ribu Jadi Awal Terungkapnya Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sumenep

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga Berstatus PMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

KPK Telusuri Alasan Uang Rp 934 Juta Milik Bupati Klaten Disimpan dalam Tong

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:42 WIB

Aduan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Propam Temukan Indikasi Pelanggaran

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Bayi Ditinggalkan di Kursi Rusak Prenduan Sumenep, Siapa Orang Tuanya?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Dua Kades di Sumenep Terseret Kasus Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terbaru