BBI, PATI | Tak memiliki bukti untuk menguatkan tuduhan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Supriyono alias Botok memilih jalan di luar proses pembuktian hukum.
Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu menjalani sumpah pocong di depan gedung pengadilan, Senin (12/10/2026).
Prosesi tersebut menjadi cara Botok mempertahankan pernyataannya di hadapan masyarakat. Ia menuding adanya praktik suap senilai Rp 1 miliar yang melibatkan oknum hakim, disertai dugaan pemerasan terhadap pihak yang berperkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rekaman yang beredar di media sosial, Botok dibungkus kain putih layaknya jenazah. Ia berdiri dengan mata terpejam dan tangan terlipat di dada ketika seorang pria memimpin prosesi sumpah.
Pria yang mengenakan pakaian menyerupai ustaz itu melafalkan kalimat dalam bahasa Madura. Ucapannya memohon agar para sesepuh yang menjaga Pati menjadi saksi sekaligus berharap wilayah tersebut tetap aman.
”Sumpah pocong ini muga disekseni poro sesepuh ingkang rumekso Pati Bumi Mina Tani. muga Pati Bumi Mina menjadi kota ingkang aman,” kata pria tersebut dalam video yang diunggah akun Instagram Eko Kuswanto, Senin (12/10).
Prosesi berlanjut dengan taburan bunga makam. Sejumlah anggota AMPB mengiringinya menggunakan lantunan tahlil yang lazim terdengar dalam upacara pemakaman.
Bagi Botok, keputusan menjalani ritual itu bukan perkara ringan. Ia mengaku merasakan sensasi campur aduk ketika harus menjalani sumpah di hadapan orang-orang yang menyaksikannya.
”Perasaannya agak ngeri-ngeri sedap,” kata Botok.
Di balik ritual tersebut, ada persoalan mendasar yang belum terjawab, bukti atas tuduhan yang ia sampaikan. Botok sendiri mengakui tidak dapat membuktikan dugaan suap yang diarahkan kepada oknum hakim PN Pati.
Ia beralasan, praktik tersebut sulit diungkap karena pihak yang dituduh telah berpengalaman menjalankannya.
”Suap itu kan ndak bisa dibuktikan. Karena oknum hakim sudah mahir,” ungkap dia.
Botok menganggap dugaan transaksi perkara di pengadilan dapat berdampak buruk bagi warga yang tidak memiliki cukup uang.
Menurut dia, ketimpangan kemampuan ekonomi berpotensi membuat masyarakat kecil berada dalam posisi yang lebih sulit ketika berhadapan dengan hukum.
”Yang rugi masyarakat kecil karena tidak bisa memberikan uang kepada penegak hukum akhirnya divonis berat,” tandas dia.
Kontroversi Botok dengan PN Pati sebelumnya juga diwarnai insiden penyiraman air terhadap hakim Retno Lastiani. Botok menuding juru bicara pengadilan itu turut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap warga.
Meski sumpah pocong telah dilakukan, ritual tersebut bukan pengganti alat bukti dalam proses hukum. Tuduhan terhadap para pihak terkait tetap membutuhkan pembuktian agar kebenarannya dapat dinilai secara objektif. (pk/mh)
Penulis : Achmad Suhalis
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar