BBI, SURABAYA | Persoalan Arisan Meow memasuki babak hukum. Delapan orang yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar melaporkan Mourin Chienci Lintong ke Polda Jawa Timur setelah berbagai upaya penyelesaian dinilai belum memberikan hasil nyata.
Laporan tersebut menjadi langkah lanjutan para korban untuk menuntut kejelasan nasib dana yang mereka setorkan. Mereka mengaku belum mendapatkan kepastian pengembalian uang maupun penyelesaian hak-hak yang dipersoalkan.
Sejumlah korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 11 Agustus 2026. Mereka di antaranya Netty Hariati, Siti Aminah, Dinda, Lie Silviana, dan Chester Jeveline. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas nama Ara Herawati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu korban, Chester Jeveline Thaniago, yang akrab disapa Lin, mengatakan keputusan melapor diambil setelah para korban merasa upaya penyelesaian belum menunjukkan hasil yang diharapkan.
“Kami selaku korban merasa dirugikan. Tidak ada iktikad baik dari Mourin. Terpaksa harus kami laporkan ke polisi,” ujar Chester, Minggu, (11/0).
Sebelum membawa perkara tersebut ke kepolisian, para korban mengaku telah mencoba meminta bantuan melalui sejumlah jalur. Pada September lalu, persoalan itu disampaikan kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melalui Rumah Aspirasi.
Pembahasan juga pernah berlangsung dalam hearing Komisi B DPRD Surabaya pada Juli lalu. Namun, menurut Chester, rangkaian upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret bagi para korban.
“Saya dan teman-teman masih menuntut pengembalian dana serta kepastian penyelesaian hak kami. Kami juga menduga ada aliran dana kami yang digunakan untuk tempat usaha spa. Itu yang menjadi pertanyaan bagi kami,” lanjutnya.
Selain menuntut pengembalian uang, para korban kini mempertanyakan transaksi bernilai miliaran rupiah yang mereka temukan dalam dokumen keuangan.
Perhatian mereka tertuju pada dugaan keterkaitan transaksi tersebut dengan usaha spa yang baru menggelar soft opening pada 6 Oktober 2026 di Plaza Andhika, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya.
Dalam dokumen transaksi yang diperoleh para korban, terdapat catatan transfer sekitar Rp2,725 miliar pada 10 Mei 2026. Uang tersebut tercatat berpindah dari rekening atas nama Mourin Chienci Lintong ke rekening atas nama Andrew Wibisono.
Nilai transaksi itu memunculkan pertanyaan mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana. Para korban berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat hubungan dengan uang yang mereka setorkan melalui arisan.
Kecurigaan mereka juga dipicu oleh informasi dalam dokumen perusahaan yang mencantumkan nama Mourin dan Andrew.
Dalam dokumen profil perusahaan tersebut, Mourin tercatat memiliki 300 dari total 500 lembar saham. Adapun Andrew tercatat menguasai 100 lembar saham dan menduduki posisi komisaris.
Meski demikian, catatan transfer dan kepemilikan saham itu belum membuktikan bahwa dana yang berpindah merupakan uang peserta Arisan Meow atau digunakan untuk membiayai usaha spa. Dugaan tersebut masih membutuhkan penelusuran serta pembuktian lebih lanjut.
Para korban berharap kepolisian dapat mengurai persoalan ini secara menyeluruh, mulai dari pertanggungjawaban dana hingga kepastian pengembalian uang yang mereka klaim sebagai haknya.
Setelah berbagai jalur penyelesaian ditempuh, mereka kini menaruh harapan pada proses hukum agar perkara tersebut mendapat kejelasan. Total kerugian yang diklaim mencapai Rp3,5 miliar pun menjadi salah satu persoalan utama yang ingin mereka pertanggungjawabkan melalui jalur hukum. (af/mh)
Penulis : Hasan Lintang
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar