MUI Terbitkan Fatwa Baru soal Bisnis dan Jual Beli Emas Digital

Empat fatwa baru DSN-MUI disosialisasikan kepada pengawas syariah, pelaku industri, dan otoritas agar menjadi acuan dalam pengembangan produk keuangan.

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Perdagangan emas dan transaksi emas fisik secara digital berdasarkan prinsip syariah. DSN-MUI menyosialisasikan fatwa terbaru untuk menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan industri keuangan dalam menjalankan bisnis emas sesuai ketentuan syariah. (Istimewa/Redaksi BBI/Jakarta)

ILUSTRASI. Perdagangan emas dan transaksi emas fisik secara digital berdasarkan prinsip syariah. DSN-MUI menyosialisasikan fatwa terbaru untuk menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan industri keuangan dalam menjalankan bisnis emas sesuai ketentuan syariah. (Istimewa/Redaksi BBI/Jakarta)

BBI, JAKARTA | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar fatwa ekonomi dan keuangan syariah tidak sekadar menjadi rujukan normatif, tetapi diterapkan secara nyata dalam aktivitas bisnis dan pembangunan ekonomi masyarakat.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pemahaman yang seragam terhadap fatwa menjadi salah satu kunci untuk memastikan kegiatan industri keuangan berjalan sesuai prinsip syariah.

Karena itu, sosialisasi perlu menjangkau Dewan Pengawas Syariah (DPS), pelaku usaha, industri keuangan, hingga otoritas terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pesan tersebut disampaikan Ni’am dalam Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dalam agenda itu, terdapat empat fatwa terbaru Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjadi materi pembahasan. Keempatnya menyentuh sejumlah sektor, mulai dari perdagangan emas hingga instrumen investasi berbasis syariah.

Fatwa tersebut meliputi Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsip Syariah; Nomor 167/DSN-MUI/IX/2026 tentang Rahn dan Produk Rahn; Nomor 168/DSN-MUI/IX/2026 tentang Jual Beli Emas Fisik Secara Digital; serta Nomor 169/DSN-MUI/IX/2026 tentang Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) dengan Mekanisme Penerbitan Surat Berharga Syariah.

BACA JUGA  MH Said Abdullah Panggil Manajemen RS BHC, Kematian Pasien BPJS Belum Terjawab

Ni’am yang juga menjabat Wakil Ketua DSN-MUI menegaskan, keberadaan fatwa perlu diikuti pemahaman yang memadai dari pihak-pihak yang menjalankan maupun mengawasi kegiatan usaha.

“Ini momentum untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa terbaru Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia kepada stakeholders utama, yang pertama kepada Dewan Pengawas Syariah agar ini dijadikan pedoman di dalam pengawasan kegiatan di industri keuangan tempat dia ditugaskan,” ujar Ni’am.

Menurut dia, DPS memiliki peran penting dalam memastikan aktivitas industri keuangan yang menjadi wilayah pengawasannya tetap sejalan dengan ketentuan syariah. Namun, penerapan fatwa tidak cukup hanya mengandalkan fungsi pengawasan. Pelaku usaha juga harus menjadikannya sebagai landasan ketika merancang dan mengembangkan produk.

“Kemudian yang kedua, ini juga sosialisasi kepada pelaku usaha, kepada industri dan juga kepada otoritas agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman di dalam mendesain produk agar patuh pada syariah, khususnya fatwa-fatwa di Dewan Syariah Nasional,” jelasnya.

BACA JUGA  Samsung Pacu Bisnis B2B di Asia Tenggara, Penjualan Tumbuh 20 Persen

Ia menerangkan, penetapan fatwa di bidang syariah merupakan kewenangan MUI. Dalam pelaksanaannya, MUI memberikan mandat kepada DSN-MUI untuk membahas dan menetapkan fatwa yang berkaitan dengan ekonomi, keuangan, serta bisnis syariah.

Lebih jauh, Ni’am memandang Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 sebagai ruang untuk memperkuat kerja sama antara ulama dan umara atau unsur pemerintahan dan otoritas publik.

Baginya, fatwa ekonomi syariah semestinya memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar menjadi pedoman kepatuhan.

Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat perekonomian sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

“Pertemuan Ijtima’ Sanawi ini adalah satu momentum untuk memperkokoh konsolidasi dan juga sinergi antara ulama dan umara di dalam mengoptimalkan daya dukung agama untuk mewujudkan kemaslahatan,” ujarnya.

Ni’am menekankan pentingnya menghubungkan ketentuan keagamaan dengan praktik ekonomi yang memberikan manfaat langsung bagi publik.

BACA JUGA  Said Iqbal Bantah Upah Minimum Jadi Pemicu Pabrik Tutup

Dengan pendekatan tersebut, fatwa diharapkan tidak berhenti sebagai aturan tertulis, melainkan menjadi pijakan bagi pengembangan kegiatan ekonomi yang lebih berkeadilan.

“Apa yang saya sebut sebagai minal fatwa ilal harakah, dari fatwa yang bersifat normatif keagamaan menuju gerakan di dalam mendorong akselerasi ekonomi masyarakat untuk mewujudkan kemaslahatan publik,” imbuhnya.

Ia menyebut kolaborasi tersebut perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk MUI, DSN-MUI, DPS, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masing-masing memiliki peran dalam membangun ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang tidak hanya memenuhi ketentuan agama, tetapi juga mendukung agenda pembangunan nasional.

“Karena itu, kita perlu berbaris membangun satu shaf untuk merumuskan satu gerakan bersama yang bersifat sinergis,” katanya.

Ni’am berharap sinergi ulama dan otoritas dapat mempercepat pembangunan nasional melalui integrasi nilai-nilai keagamaan dalam kegiatan ekonomi.

Dengan begitu, perkembangan industri keuangan syariah diharapkan berjalan seiring dengan upaya memperluas kemaslahatan publik dan mewujudkan keadilan sosial. (jg/mh)

Penulis : Galang Martin

Editor : El Farhan

Sumber Berita: barubaruini.com

Follow WhatsApp Channel barubaruini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IHSG Membara, Bursa RI Terbakar Lebih Hebat dari Hutan Kalimantan
MSCI Pertimbangkan Keluarkan Indonesia dari Indeks Pasar Berkembang
Samsung Pacu Bisnis B2B di Asia Tenggara, Penjualan Tumbuh 20 Persen
Said Iqbal Bantah Upah Minimum Jadi Pemicu Pabrik Tutup
Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix
Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:33 WIB

MUI Terbitkan Fatwa Baru soal Bisnis dan Jual Beli Emas Digital

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:53 WIB

IHSG Membara, Bursa RI Terbakar Lebih Hebat dari Hutan Kalimantan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

MSCI Pertimbangkan Keluarkan Indonesia dari Indeks Pasar Berkembang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Samsung Pacu Bisnis B2B di Asia Tenggara, Penjualan Tumbuh 20 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Said Iqbal Bantah Upah Minimum Jadi Pemicu Pabrik Tutup

Berita Terbaru