BBI, JAKARTA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadapi lima pengaduan etik yang berkaitan dengan ketentuan pencalonan pada Pilpres 2024. Aduan tersebut mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dituding sejumlah pihak sebagai aturan untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan lembaganya menghormati hak setiap pihak untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Idham, langkah tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. KPU, kata dia, akan memberikan penjelasan mengenai substansi yang dipersoalkan dalam forum persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya,” ujar Idham, Rabu (14/10/2026).
Ia juga membantah adanya proses penyusunan peraturan yang dilakukan di luar mekanisme hukum. Idham menegaskan, tahapan perumusan regulasi di lingkungan KPU telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Yang jelas, seluruh proses legal drafting Rancangan PKPU sudah ditempuh,” ucapnya.
Persoalan ini kembali mencuat setelah DKPP menerima tiga laporan tambahan yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Ketiganya menyoroti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyebutkan, dua laporan masuk pada 13 Oktober 2026, sedangkan satu laporan lainnya diterima sehari kemudian.
“Dua aduan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu aduan lainnya baru kami terima hari ini,” kata Heddy, Rabu (14/10/2026).
Dua pengaduan yang masuk lebih dahulu tercatat dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.
Laporan pertama diajukan oleh dua pengacara, Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sementara itu, laporan kedua disampaikan Ibnu Jandi.
“Dalam dua aduan ini, para Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI dalam masing-masing aduannya,” ujarnya.
Adapun laporan ketiga diterima pada 14 Oktober 2026. Sejumlah tokoh dari berbagai organisasi turut menjadi pengadu, yakni Brahma Aryana selaku Sekjen KIPP, Ansufri Sambo selaku Plt. Ketua Umum Partai Ummat, Muhammad Sadiq selaku Plt. Sekjen Partai Ummat, pengacara Denny Indrayana, serta Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI.
Pengaduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026. Dalam laporan itu, para pengadu mempersoalkan Ketua beserta seluruh anggota KPU RI.
Heddy menegaskan, DKPP akan menangani rangkaian laporan tersebut dengan mengutamakan keterbukaan. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
“Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut,” katanya.
Sebelum tiga pengaduan tambahan diterima, DKPP telah menerima dua laporan serupa pada 8 dan 9 Oktober 2026.
Pengaduan pertama diajukan Azhar Sidiq S dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Laporan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.
Laporan berikutnya berasal dari Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang mewakili Yayasan Dewi Keadilan. Aduan itu tercatat dengan nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
DKPP telah melakukan verifikasi administrasi terhadap kedua laporan tersebut pada 13 Oktober 2026.
Dengan masuknya tiga pengaduan tambahan, jumlah laporan terkait Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 mencapai lima hingga Rabu (14/10/2026).
Seluruh pengaduan tersebut menempatkan proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai pokok persoalan yang perlu dijelaskan.
KPU menyatakan akan menyampaikan keterangannya melalui mekanisme persidangan DKPP, sementara proses penanganan aduan berada dalam kewenangan lembaga etik penyelenggara pemilu tersebut. (dk/mh)
Penulis : Achmad Suhalis
Editor : El Farhan
Sumber Berita: barubaruini.com














Komentar